Tim DPW LBH PKR Tipikor Gelar Aksi Demo Depan Polres dan Kantor Bupati Tuntut Keadilan Atas Hak Rakyat

 

Rubung Buyung, Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalteng, bongkarkasusmmntv.com,  Tewasnya satu warga Dusun Bunut Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 31 Mei 2024 karena ditembak oleh oknum Brimob yang ngepam di PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) berbuntut panjang. Korban meninggalkan istri dan tiga anak

Koalisi Ormas Peduli Hukum dari gabungan ormas di Kalimantan Tengah yakni DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat, LSM Bangkit Nusantara dan LSM PUDKA pada hari Kamis, (6 Juni 2024) menggelar Demonstrasi di depan kantor Polres Kotim dan Bupati Kotim menuntut agar kebun yang diduga berada di luar ijin di sekitar PT SCC dan PT Borneo Sawit Perdana diperiksa. Selain itu Koalisi Ormas menuntut agar aparat ditarik dari penempatan di perkebunan karena berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Menurut mereka, PBS bukanlah objek vital yang harus dilindungi oleh aparat keamanan dan perusahaan sawit sudah punya petugas keamanan sendiri.

Rombongan demo dikawal dari lokasi titik kumpul menuju Polres Kotim sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menggelar orasi dipimpin oleh Emelyanie, SH dan Yinto. Massa koalisi ormas berjumlah puluhan orang langsung berjejer membentangkan spanduk dan poster di hadapan puluhan petugas polisi yang sudah berbaris di depan Polres Kotim

Para pendemo meminta agar dilakukan pengecekan terhadap blok kebun seluas sekitar 3 ribu hektar di sebelah timur kebun PT BSP dengan menyerahkan 7 buah titik koordinat blok tersebut yang berada di seberang Desa Cempaka Mulia, apakah blok tersebut masuk ijin atau di luar ijin PT BSP.
Kemudian di sekitar kebun PT SCC ada 5 blok dengan luas sekitar 370 hektar, diminta agar dilakukan pengecekan lapangan oleh Pemkab Kotim dan memberi waktu 30 hari kepada Pemkab Kotim untuk menyampaikan hasil pemeriksaan. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan dari Pemkab Kotim, maka Koalisi Ormas mengancam akan kembali melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak.

“Kalau terbukti lahan tersebut merupakan kebun milik perusahaan yang berada di luar ijin, maka kami menuntut agar ijin perusahaan tersebut dicabut dan pemiliknya dibawa ke meja hijau,” tegas Yinto ketika diwawancarai puluhan wartawan yang meliput aksi tersebut.

Koalisi ormas juga mempertanyakan maraknya penangkapan dan proses hukum oleh Polres Kotim terhadap warga dengan tuduhan mencuri sawit PT AKPL karena berdasarkan data perkebunan yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah PT AKPL dengan IUP seluas 20.187 ha terindikasi tidak memiliki ijin HGU. Demikian juga PT BAT, IUP seluas 14.300 ha terindikasi tidak memiliki ijin HGU Sesuai UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan MK 138/2015 sebagaimana dijelaskan dalam Permentan Nomor 05/2019 maka perusahaan wajib memiliki HGU. Hal itu juga diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bahwa penguasaan tanah negara untuk kepentingan bisnis perusahaan harus berupa ijin HGU Padahal dasar penguasaan tanah negara oleh perusahaan adalah berdasarkan ijin HGU, tanpa ijin HGU tidak boleh perusahaan menguasai tanah negara

Kami mohon jawaban tegas dari Kapolres Kotim apakah sah secara hukum PBS yang beroperasi tanpa mengantongi ijin HGU. Mohon agar jawaban bisa disampaikan melalui Siaran Pers atau surat resmi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tegakkan Hukum Secara Adil, Berantas Mafia Sawit Ilegal, Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas. Kami menolak kalau penegakan hukum terhadap masyarakat justru terkesan untuk melindungi aktivitas PBS yang melanggar hukum,” teriak Emelyanie yang disambut teriakan SIKAT BERANTAS dari para pendemo.

Para Pendemo juga mendesak agar Kapolres dan Pemkab Kotim memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas kapolri yakni melakukan penguatan penanganan konflik sosial.Berdasarkan 16 Program Prioritas KAPOLRI dimana salah satunya Melakukan Penguatan Penanganan Konflik Sosial, maka agar Polres Kotim bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam merealisasi plasma untuk masyarakat karena selama ini desa-desa yang mendapat plasma lebih sejahtera

Tuntutan Plasma secara luas oleh masyarakat merupakan bentuk Konflik Sosial yang muncul yang harus diresponi dengan baik. Akar permasalahan konflik warga dan PBS rata-rata karena menuntut plasma dan disinilah diharapkan Polri dapat membantu penanganan Konflik Sosial dengan pendekatan humanis
Menurut mereka Program plasma/kemitraan adalah program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak karena plasma bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan rasa keadilan bagi masyarakat. Program plasma juga menciptakan keamanan dan kenyamanan iklim investasi.

(Jepri Saputra)