Tiga pemain BBM bersubsidi oplosan di bongkar ! Kapolres Kepulauan Tanimbar di minta tindak tegas

Tanimbar Maluku bongkarkasusmntv.com Tiga pemain BBM subsidi oplosan berininsial A.K dan H yang beraksi di salah satu titik dalam kawasan kota Saumlaki berhasil di bongkar oleh beberapa Jurnalis yang di Saumlaki dan pada saat itu ilegal berlangsung tepat hari Selasa (19/03/2024)
Aksi tiga pemain BBM bersubsidi tersebut diduga di bekingi oleh oknum aparat setempat. Mereka merasa yakin bahwa transaksi BBM ilegal tersebut yang di lakukan pada hari Selasa malam, maka tim awak media mulai siaga yang berlokasi di kota Saumlaki, dengan sebuah Mobil Dump truk yang di duga milik (salah satu pemain minyak ilegal) yang di dapati di TKP dengan muatan BBM bersubsidi ilegal sebanyak 10 Drum solar oplosan.
Untuk di ketahui bahwa hasil BBM bersubsidi tersebut yang di temukan di TKP di duga kuat hasil oplosan dua dimensi minyak tanah dan solar. Saat di tanya soal jenis BBM, penjual maupun pembeli hanya menjawab singkat bahwa yang di muat adalah solar.
Saat Tim awak media merapat di TKP, solar oplosan tersebut sudah di sedot ke profil tangki berkapasitas 1800 liter (2 buah profil tangki) tepat di atas kapal kayu. KM CAKRAWALA SJ 01 GT 18 No. 1252/LLG 2017 LL 8: No 26/N tersebut.
Saat penjual (A,K,H) dan pembeli (H) menyadari kehadiran tim awak media Oknum aparat Polairud berininsial HL yang di duga turut berpartisipasi dalam transaksi itu tiba-tiba bergegas mencari botol dan mencoba mengambil sampel itu, aktifitas sedot minyak ke profil tangki di kapal menggunakan mesin Alkon pun masih sempat di tambah/dilanjutkan sebanyak dua drum lagi sebelum di paksa berhenti. jadi total Solar oplosan yang telah di pindahkan ke profil tangki yang berada di atas kapal sebanyak 6 drum atau 1200 liter
Menyadari situasi tak aman, 4 drum penuh di atas dump truk yang belum sempat di sedot langsung di bawah pulang oleh pemiliknya. upaya konfirmasi klarifikasi itupun mandek karena pemilik solar oplosan ilegal bergegas menghindar entah kemana dan pihak pembeli (H) bersama rekan aparatnya (HL) berdalih tidak ingin membeli/membayar solar oplosan tersebut dengan alasan kualitas tidak sesuai harapan terangnya
Data akurat bahwa semula para pihak telak bersepakat melakukan transaksi solar ilegal tersebut sebanyak 30 ton. bahkan oknum aparat penghubung komunikasi penjual dan pembeli dalam transaksi gelap tersebut spontan beralasan bahwa dirinya baru menyadari bahwa aroma minyak tanah lebih dominan (bukan solar murni) sehingga dirinya berinisiatif mengambil sampel.
Meski reaksi spontan itu (HL-red) terlihat sangat lucu ,tim awak media telah berhasil mengantongi 1 gen solar oplosan ( kurang lebih 30 liter) yang di minta tindak sebagai Sampel.
Oleh karena itu pemilik dan penjual solar oplosan tersebut sulit di konfirmasi di TKP saat itu, maka keesokan harinya (Rabu,20/03/2024) sekitar pukul. 15:16 WIT tim media ini pun melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan akurasi data yang telah di kantongi.
Tim media juga akhirnya berhasil memperoleh data yang akurat setelah meyakinkan para pemain BBM ilegal itu, maka sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
(Melkianus Natar)