Ternak sapi program Korporasi Desa, kelompok karya muda Tani di Kabupaten Solok Selatan di duga tidak Transparan.

 

Sumatera Barat,- bongkarkasusmmntv.com,-
Solok Selatan, Kelompok Karya Muda Tani di Jorong Sungai Lambai, Nagari/Desa lubuk Gadang Selatan, kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan-Provinsi Sumatra Barat.

Beberapa anggota kelompok tani tersebut di benarkan oleh Kepala Jorong setempat insial (Riko).
awak media monitoring ke Lokasi tempat kandang sapi kelompok tani Pada (15-05-2023) untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan terlihat sapi di kandang Sisa 23 Ekor, sambil di Video kan sebagai bukti dokumentasi.

Kelompok Karya Muda Tani mendapatkan bantuan (ternak sapi), pada tahun 2021 bulan Nofember di Jorong Sungai Lambai, kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan.
melalui program korporasi Desa, dari ke kementerian pertanian, program yang bersumber dari dana APBN sebanyak 100 Ekor Sapi pada tahun 2021 bulan November.

Karena ketua kelompok tidak transpran kepada kami sebagai anggota, Sekretaris dan bendahara.
Menjadi konflik, kami dengan ketua Kelopok
(Iwan/Trisno) mulai dari pembangunan yang kurang transparan dan nominal sewa kandang. Ujar anggota.

“Pemilik lahan lokasi Kandang yaitu milik mertua dari ketua kelompok (Trisno) dan mayoritas dari anggota banyak yang tidak mengetahui,
Karena dokumen kontrak lahan juga di pegang oleh ketua (Trisno), jelas nya.

“Walaupun Sudah pernah kami ingatkan kepada ketua agar tindakan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok untuk dapat di koordinasikan dahulu baik secara langsung maupun melalui WA grup” hanya saja tanggapan dari ketua Trisno tidak seperti yang di inginkan anggota, terkesan hanya ingin di dengarkan tanpa mau mendengarkan masukan dari kami, keluh nya anggota.

Selanjutnya, bahkan gaji kelompok yang ikut mencari rumput makan ternak sapi, gajinya tidak sesuai dengan yang disepakati, bahkan yang tidak ikut kerja mencari rumput bisa mendapatkan gaji, tambahnya.

Saat ini semua berkas-berkas dari pengurus diambil alih seluruhnya oleh ketua kelompok (trisno), tambah nya.

“Penjualan Sapi kelompok ini tanpa musyawarah dan/atau sepengetahuan kami anggota, sekretaris dan bendahara, walaupun sudah sering kami laporkan ke dinas terkait masalah penjualan ternak SAPI kelompok ini, tapi tidak pernah ada penyelesaian, walaupun pernah dimediasi oleh dinas terkait dan terkesan mentah karena seolah-olah dinas terkait membela ketua kelompok (Trisno) sejak itu membuat kami anggota tidak aktif lagi dalam pengurusan sapi kelompok tersebut.

Akhirnya, kami anggota kelompok membuat laporan ke Tipikor polres Solok Selatan pada tahun 2022, sampai sekarang belum dapat kejelasan, dibuat seperti bola kesana kesini, seolah-olah di bungkam.ucapnya

Oleh karena itu kembali kami beritahukan ke pihak media online dengan melampirkan surat-Surat sebagai bukti dan pernyataan kami, photo dan rekaman video sebagai bukti agar bisa menjadi kekuatan hukum bila mana di perlukan, ketust-nya.

Saat awak media mengkonfirmasi peristiwa ini kepada ketua kelompok (Iwan/trisno) Senin 22/05/2023.
Melalui SMS WhatsApp Milik nya Trisno,
Tlp:0823 8732 20**
Jawab beliau, atas laporan anggota tersebut tidak benar”katanya.

Bersambung (Red/Tim)