Terkesan SDN No.100750 Sipaho tidak menaikkan Bendera
Sumatera Utara,
Bongkarkasusmmntv.com,-
Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) No 100750 Sipaho di Dusun Sipaho Baru Desa Sipaho Kecamatan Halongonan Kabupaten Pafang Lawas Utara yang dipimpin oleh Masdalipa Siregar SPd tidak menaikkan bendera Sangsaka Merah Putih di depan halaman sekolahnya Sabtu 10 Juni 2023.
Berdasarkan Undang – Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 tentang sejumlah aturan terkait Pengibaran Bendera. Ayat 1 berbunyi Pengibaran dan atau Pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Sesuai Undang – undang tersebut jelas Kepala Sekolah MASDALIPA SIREGAR SPd telah menantang undang undang yang di syahkan pemerintah RI.
Berdasarkan konfirmasi awak media ini kepada salah satu tenaga pengajar yang tidak mau disebut jati dirinya di ruang dewan Guru memberikan alasan tentang sekolah yang tidak mengibarkan bendera itu, karena hujan gerimis. Tadi pagi hujan turun makanya tidak dipasang bendera kami tutur beliau.
Kepada dinas terkait dalam hal ini Pengawas SD, Kabid Pembinaan SD, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Paluta diharapkan menindak tegas Kepala Sekolah yang benar benar melakukan kesalahan yang menentang aturan Pemerintah baik sengaja maupun tidaknya agar ketertiban dapat dilakukan dengan baik. Apalagi peraturan yang baru diterbitkan tentang Jam Masuk Kantor masih banyak temuan pelaku insan Pers di lapangan masih belum di indahkan ASN dan Non ASN.
( Ependi Harahap )