Terkait Pemberitaan Awak Media Atas dugaan Pelepasan HGU Pt.TBS Selain Awak Media di Kritik Merasa di Intimidasi.

 

Riau,- bongkarkasusmmntv.com,-
Sabtu 24/06/2023,
Terkait pemberitaan Awak Media insial (Ah) Pada Sabtu 10/06/2023, tentang dugaan pelepasan atau kekeliruan HGU PT.TBS (Tri bakti Sarimas) Yang Sudah di Patok oleh beberapa Ninik mamak, serta pengikut dan perintis yang akan dikuasai, berlokasi di Desa Sungai Besar, kecamatan Pucuk rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Atas itu” Sampai di Rumahnya didatangi awak Media ini oleh inisial (Ferry) bersama Datuk/Ninik Mamak Desa Sungai Besar: Datuk Basingo (Pendi) dan Datuk Tembesar (Sumarlin), 13/06/2023.

Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua berhak tahu.

Sebagaimana diketahui menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 3, Pasal 1, ayat (1):
Melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, menyimpan, mengolah lalu”, menyampaikan informasi, baik bentuk tulisan, suara dan gambar.

Menurut UU Dewan Pers ini perlu di TEGASKAN sesuai ketentuan BAB VIII pada pasal 18 ayat (1) dan ketentuan pasal 4 ayat 2, 3:
Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Selain dari UU Pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam pasal 50 KUHP yang menegaskan, bahwa mereka yang menjalankan perintah UU hukum, dalam Penerapan Hak Tolak tersebut tidak bisa digunakan seseorang secara sembarangan, karena menjalankan tugas jurnalistik itu amanat UU Pers, Narasumber yang layak dilindungi melalui hak tolak, demi kepentingan dan keselamatan dirinya ataupun negara dan ketertiban umum.

Hak tolak diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 pasal (1) pasal (4) dan pasal (7) serta pedoman dewan pers No.01/P-DP/V/2007 tentang penerapan hak tolak.

Pada tanggal 13 Juni 2023, Saat didatangi kerumah awak media inisial (Ah),
Ferry yang banyak ngotot nya:
Sesuai pemberitaan yang sudah lanjut publish, tentu ingin mengukur kebenarannya, kami nggak mau menerima laporan informasi hanya sepihak agar tidak tersesat suatu pencemaran nama baik karena sudah menyangkut nama-nama Datuk desa sungai besar”
Ujarnya Fery.

“terkait Pemberitaan yang sudah terlanjur publis, ada yang perlu di pahami dan didalami, terkait data atau konsekuensi yang (Ah) terima, dapat kah dipercaya dan dipertanggung jawabkan.
Harusnya telepon saya dulu agar konfirmasi data yang dipublish benar atau tidak”ujar Ferry.

Awak media”
Soal konfirmasi sudah kita lakukan melalui WhatsApp. Nomor: 0852634856** pada tanggal 07-06-2023. ke Elvisman Sebagai Monti Sekalian beliau Perangkat Desa BPD dan/atau perwakilan datuk atau Ninik mamak desa sungai besar”, di jelaskan oleh narasumber.
Bukan hanya saja ke Humas TBS (Arifin) awak konfirmasi sejak Minggu 04/06/2023 Sampai Rabu 07-06-2023, Namun cuma Bapak Arifin/Humas PT TBS Yang Jawab.

Lagi-lagi Ferry”
Walaupun itu tapi dalam berita tersebut kan ada Nama saya, anggap Saya ini org Bodoh apa jalan keluar Soal ini, kalau mau lapor ke mana saya.

Awak media” jangankan pribadi bapak Ferry, secara umumnya kita transparan ataupun nama baik dan hal apapun, itu hak masing-masing, mau melaporkan, mau di beritakan atau angkat bicara kalaupun merasa benar sehingga hukum agar dapat mempertimbangkan. tidak dipersulit atau tidak saya halangi,
Karena kami Pun hanya insan pers sebagai penyambung lidah masyarakat dan penyambung tangan penegak hukum”, namun tidak mungkin seolah-olah pemberitaan media kami yang akan kami sanggah kembali.

Ferry” peta apa yang nggak saya punya, tidak cuma PT TBS saja bahkan seluruh wilayah desa sungai besar ini, terkonfirmasi nggak Peta ini ke PT TBS dan ke kehutanan.
Dengan kejujuran itu yang kupersembahkan ke datuk-datuk ini, tidak bohong”katanya.

Selanjutnya” sebelum adanya persoalan ini, temuan kami ini ada oknum yang mencoba mengkapi secara pribadi saya uji lalu saya konfirmasi ke pihak yang bisa dipercaya ke Datuk ini, sementara hgu-nya sudah dikeluarkan oleh PT TBS tapi masih mencoba lagi untuk mencoblonya.

Lanjut nya”
Kami panggil kepala desa, perangkat desa, BPD beserta lainnya kami rapatkan, kata kepala desa suruh pastikan lahan itu benar atau tidak, ternyata benar ada.
Daripada bunuh-bunuhan, dengan etika saya itu kuserahkan kepada Datuk-datuk ini, sementara (athia) sudah publikasi ke media, atas itu tersebar kepada anak-anak mereka semua” tegasnya Fery.

Awak Media (athia),
Semua itu tetap kembali ke bukti dan sesuai dokumen yang ada yang awak terima dari narasumber.

Ferry masih Saja ngotot, Siapa narasumber itu.

Awak media”
Sesuai dengan UU Pers, narasumber tetap akan kami lindungi demi keselamatan nya.
Bukan karena kami tidak boleh dikritik, tapi ada kode etik profesi jurnalistik dan Hak Tolak.

Kata akhir awak media (athia) andainya posisi Ferry posisi saya..
Sesungguhnya mengkonfirmasi untuk klarifikasi setiap itu baik lewat telepon atau SMS tanpa dijawab, bagaimana menurut Ferry.
Dan beliau masih ngotot saja”, heran nya awak media.

Saat mereka pulang pada tanggal 13/06/2023, awak media memberi nomor teleponnya kepada (Fery), Guna”, terkait masalah ini agar dapat klarifikasi dari saudara Ferry, Pada Minggu 18/06/2023 melalui SMS WhatsApp Ferry:
Sementara ini datuk-datuk akan rapat besar di rumah gadang nagari, diduga orang-orang yang terlihat di liputan terkait kasus tersebut akan dipanggil dan diminta keterangan oleh datuk” jelas Fery.

Sampai tertayang berita ini, pihak media sudah konfirmasi klarifikasi kembali ke Ferry Melalui WhatsApp Nomor: 0823893785**.namun belum ada jawaban.
Sabtu 24/06/2023.

(Ah)