Surat Peringatan (SP). SP. adalah suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Tap-teng, Sumut, bongkarkasusmmntv.com, terhadap karyawannya yaitu berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua dalam artikel Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.

Pemberian surat peringatan karyawan dan kriteria karyawan yang mendapatkan surat peringatan diatur dalam Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja  yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k. UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, pemberian surat peringatan untuk karyawan dapat dilakukan secara berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 6 bulan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur masa berlaku SP. yang lebih singkat maupun lebih lama dari 6 bulan.

Adapun yang dimaksud dengan masa berlaku 6 bulan adalah, jika seandainya seorang pekerja melakukan pelanggaran, lalu diberikan SP. pertama, kemudian pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlaku tersebut, pengusaha dapat memberikan SP. kedua, yang juga berlaku selama 6 bulan.

Selanjutnya jika pekerja tetap melakukan pelanggaran dalam masa berlaku SP. kedua, pengusaha dapat menerbitkan SP. ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu itu, pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka ini dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya PHK.

Akan tetapi, dalam hal jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP pertama sudah terlampaui, pekerja melakukan kembali pelanggaran, maka surat peringatan yang diterbitkan pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya skenario yang anda sebutkan dalam pertanyaan bisa saja terjadi jika pekerja terus melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setiap kali diberi SP. Hal ini berarti, pekerja tersebut melakukan paling tidak 3 kali pelanggaran dalam jangka waktu 3 hari berturut-turut.

Lalu menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah surat peringatan harus ditandatangani karyawan? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang menyebutkan SP. harus ditandatangani karyawan. Melainkan yang diatur adalah ketentuan pemberian SP. pertama hingga ketiga.

Prosedur PHK

Mengenai PHK, pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
1. Kalaupun PHK tak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.
2. dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut maksimal 14 hari kerja sebelum PHK.
3. Jika pekerja telah diberitahu dan tidak menolak PHK, pengusaha harus melaporkan PHK tersebut kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
4. Adapun apabila pekerja yang bersangkutan menolak PHK, maka ia harus membuat surat penolakan disertai alasan maksimal 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
5. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.
6. Namun jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Hak Pekerja yang di-PHK akibat Melakukan Pelanggaran Setelah Diberi SP. Mengenai pekerja yang mengalami PHK karena telah diberikan SP. sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sebagai berikut:
8. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon;

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan UPMK; dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan. ketentuan besaran uang pesangon bergantung pada masa kerja pekerja yang bersangkutan,

(Red)