Seorang Sopir” jual Ganja Ditangkap Polisi.
Sumatera Utara,-
Bongkarkasusmmntv.com,-
Anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial *JS* (46), domisili Supir, Dusun I Desa Kebun Pisang Kecamatan. Badiri Kabupaten. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. diamankan di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kelurahan. Hutabalang Kecamatan. Badiri Kabupaten.Tapanuli Tengah, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kecamatan. Badiri Tapanuli Tengah dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jl. Padang Sidempuan Kecamatan. Badiri tepatnya didepan rumah makan “Sahabat” melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat.
Tanpa mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial *JS* dan mengakui sedang menunggu orang yang memesan ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri *JS*
Waktu di interogasi *JS* mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis ganja yang disembunyikan disemak semak di Desa Kebun Pisang tempat *JS* mengampuli ganja kering yang akan diedarkan.
Mendapat informasi tersebut personil langsung membawa *JS* ketempat penyimpanan ganja dan personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan 2 (dua) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.
*JS* mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah diakui sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari laki laki inisial *MAN alias NST* yang berdomisili di Kel. Lumut Kecamatan. Lumut Kabupaten. Tapanuli Tengah dengan Berat bruto barang bukti narkotika Ganja kurang lebih : 70,82 (tujuh puluh koma delapan puluh dua) gram, yang akan dijual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.
Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JS* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
*Humas Polres Tapteng.*
(Red)