Seorang Nelayan Jadi tersangka karena mengedarkan Narkoba Ditangkap Polisi

 

Sumatera Utara,- bongkarkasusmmntv.com,-
Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang  nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial RS alias O (34), domisili Lingk III Kel. Budi Luhur Kec. Pandan Kab. Tapteng dan ditangkap di salah satu warung disekitar domisilinya , Senin (19/6/2023) sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K,  melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga akan transaksi Narkoba jenis sabu sabu di Lingkungan III Budi Luhur Kec. Pandan Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil  untuk melakukan lidik dan pada waktu melakukan penyelidikan di Lingkungan III Kel. Budi Luhur tepatnya disalah satu warung melihat orang yang ciri cirinya Sesuai informasi dan Personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut yang mengaku berinisial RS alias O

Ketika dilakukan penggeledahan personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dari atas lantai warung dekat tempat RS alias O duduk, dan diinterogasi mengakui bahwa sabu sabu seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada peminat, namun pada waktu menunggu pemesan keburu ketangkap Polisi, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari
seseorang berinisial M

Jajaran Polda Sumut sedang maksanakan Ops Antik Toba 2023, dan Polres Tapteng merupakan Imbangan dalam Ops tersebut namun tetap membuat Target Operasi (TO) baik Orang, Tempat maupun barang dan terduga pelaku RS alias O merupakan salah satu TO dari Sat Resnarkoba Polres Tapteng, kata Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias O beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(Rano Alo Gulo)