Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Uang Sebesar Rp.490.000.000

 

Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, bongkarkasusmmntv.com, Maraknya kasus penipuan dengan berbagai cara sehingga sering merugikan orang lain merupakan kasus yang telah berulang kali terjadi di berbagai daerah, kasus penipuan ini pun terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kali ini kasus penipuan berhasil di ungkap satuan Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar serta berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial N, Kamis 06/062024.

 

Saat dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa awalnya korban berinisial C dan pelaku berinisial N bertemu di Surabaya sekitar tahun 2023, kemudian terlapor meyakinkan korban agar memberikan modal kepadanya untuk membeli barang berupa biji Lontar. Karena korban sudah mengenal dan mengetahui identitas pelaku yang berprofesi sebagai pembeli biji lontar di daerah Maluku Kabupaten Kepulauan Tanimbar percaya.

 

Selanjutnya pada tanggal 25 oktober 2023 pelaku menawarkan barang berupa biji lontar kepada korban, adapun saksi saudara R yang merupakan orang kepercayaan dari korban yang berada di saumlaki diperintahkan untuk mengecek barang tersebut ada atau tidak ternyata barang tersebut ada kemudian dihubungi lah saudara W yang juga merupakan salah satu orang kepercayaan korban, saudara W pun menghubungi korban untuk memberitahukannya bahwa barang yang dimaksud yaitu biji lontor tersebut ada sehingga korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada pelaku, barang tersebut akan dikirim dengan kapal tanggal 08 November 2023.

 

Pada tanggal 01 November 2023 pelaku meminta lagi uang tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk satu kontener lagi, tidak sebatas itu pada tanggal 02 November 2023 pelaku meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengambilan biji lontar di pulau namun sampai dengan tanggal 20 November 2023 barang tersebut belum dikirim malahan pelaku meminta lagi Rp 180.000.000,- untuk empat kontaener tetapi sampai dengan sekarang belum di kirim sama sekali, ujar Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Pelaku telah melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, kini pelaku berinisial N telah di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 3 (Tiga) saumlaki.

(Melkianus Natar)