Salah seorang Kabid peternakan di duga asal-asalan melontarkan kata kepada profesi insan pers.
Sumut,Bongkarkasusmmntv.com
UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”,
SEMUA BERHAK TAU.
Dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dengan tidak ada kecualinya.
Prov Sumbar//
Minggu 18-06-2023,
Kepada insial (athia) sebagai profesi jurnalistik, juga WNI.
Salah seorang Kabid peternakan insial (Irwan) di kabupaten Solok Selatan, melalui SMS WhatsApp beliau mengatakan:
Masya Allah Pak, hidup anda penuh dengan fitnah aja Pak, segera bertobatlah pak”, ujarnya.
Berawal oleh beberapa anggota dan dibenarkan kepala jorong (Riko)
Terkait surat pengaduan anggota kelompok tani karya muda tani ke Tipikor polres kab.Solok Selatan, Prov.Sumbar
(13-08-2023), karena tanpa kejelasan akan itu salah satu rekan awak media monitoring ke TKP (15-05-2023), dan awak media inisial (Athia) melalui SMS WhatsApp mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait,
Rabu 31-05-2023″,
Salah satu di antaranya..
Wawan koordinator pertanian:
Hubungi saja pihak yang lebih berwenang atas kegiatan ini khusus membidangi bidang peternakan”, Irwan Supriadi, Kabid peternakan”, ujarnya.
Awak media (athia) mengkonfirmasi ke Kabid peternakan
(Irwan Supriadi):
Oleh anggota kelompok karya muda tani sesuai dengan instruksi pimpinan daerah kami sedang dalam pemeriksaan oleh inspektorat kab. Solok Selatan”, pungkasnya.
Saat tertayang pemberitaan awak media (athia) Kamis (12-06-2023) sambil melanjutkan link berita tersebut melalui WhatsApp Kabid peternakan (Irwan Supriadi), balasnya:
Masya Allah pak, hidup anda penuh dengan fitnah aja pak, segera bertobatlah pak”ujarnya.
Siap bertanggung jawab, kami tunggu di kabupaten Solok Selatan”, tambahnya.
Sejak itu, karena awak media (athia) merasa tidak tidak menyenangkan terhadap kata-kata itu apalagi tanpa ada kelakuan yang dimaksud beliau..
sejak itu minta penjelasannya yang mana dimaksud penuh fitnah melalui link berita tersebut dan beliau tidak menjawab lagi.
Awak media (athia)
Tidak tahu apakah ini ujaran kebencian, atau tuduhan palsu dan lain sebagainya..
Saya hanya berharap untuk keadilan, dan saya siap memastikan sampai di depan hukum bahwa itu tidak ada kelakuan saya melalui link berita yang saya kirim itu ke beliau, karena link berita tersebut sesuai dokumen yang ada kepada kami.
Sebagaimana yang diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999
(Lex specialis derogat legi Generali)
Asas penafsiran
Bahwa hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), agar kalangan birokrasi, penegak hukum dan masyarakat luas dapat dimengerti dan dimaklumi tugas-tugas yang diamanahkan oleh UU pers kepada seluruh media, organisasi pers jurnalis atau wartawan.
Awak sebagai profesi insan pers, menjalankan tugas dan amanah sebagaimana pasal 3, pasal 1, ayat 1:
Melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, menyimpan, mengolah, lalu.. menyampaikan informasi, baik bentuk tulisan, suara dan gambar.
Pers atau wartawan tidaknya 34 boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya:
BAB VIII dan ketentuan pidana pada pasal 18 ayat 1:
Setiap orang yang secara melawan hukum atau yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2, ayat 3, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Salam keadilan &
Salam NKRI..!!
RedA8thia