PT Medan Bebaskan Mantan Kades Lumut Maju
MnTv_ Sumatera Utara
bongkarkasusmmntv.com,-
Penasihat Hukum, Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.
Helman dan David mengatakan, terhadap kliennya Atalisi Lahagu didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga selama 2 tahun serta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.
“Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis 03 Agustus 2023 usai menjemput kliennya di Lapas Sibolga (Tukka).
Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tukka. Atalisi Lahagu mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah berjuang membelanya di pengadilan.
“Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman dan David dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan,”kata Atalisi Lahagu.
Sebelumnya, terkait masalah ini, Mantan Camat Sudieli Hulu bersama masyarakat “membela” Kepala Desa Lumut Maju Atalisi Lahagu dengan turut bersaksi dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (17/5/2023) lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap Atalisi Lahagu melanggar pasal 264 ayat (1) dan atau 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Terdakwa didakwa membuat Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Sunarto, M Khalis Laia dan kawan-kawan di atas tanah PT Fajar Indah Anindya (FIA).
Jaksa mengajukan bukti Surat Keterangan Tanah M Khalis Laia, Sunarto dan kawan-kawan, Surat Keterangan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi oleh Hartono Utomo, Surat Ijin Lokasi Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, Surat Ijin Budidaya Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, dan lainnya.
Tetapi dalam persidangan, Sudieli Hulu bersama 5 orang saksi masyarakat mengatakan tidak pernah ada melihat surat tanah PT FIA di Desa Lumut Maju, bahkan tidak pernah ada sosialisasi, dan tidak pernah mengetahui ada lahan perkebunan PT FIA di Kecamatan Lumut.
Penasehat Hukum Terdakwa Helman Tambunan, SH yang didampingi David Juliandes Panjaitan, SH seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga membenarkan keterangan para saksi yang terungkap dalam fakta persidangan.
Fakta lain, ucap Helman Tambunan SH ucap advokat anggota Peradi ini, Terdakwa menerbitkan surat M Khalis Laia atas alas hak tahun 1985 milik Duhuaro Laia yang tidak lain orang tua M Khalis Laia bukan di atas lahan PT FIA.
Selain itu, lanjutnya, fakta persidangan juga terungkap ijin Lokasi dan ijin Budidaya PT FIA berdasarkan Surat Bupati Tapanuli Tengah berada di Desa Pulo Pakkat 2 Kecamatan Sibabangun dan Desa Parjalihotan Kecamatan Pinangsori, bukan di Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut.
Bahkan, ucap Helman yang juga mantan aktivis GMNI Medan itu, Saksi Sudieli Hulu selaku mantan Camat Lumut di persidangan mengatakan tidak pernah ada ijin lokasi PT FIA di Kecamatan Lumut, termasuk tidak pernah melihat satu pun dokumen perkebunan PT FIA di Kantor Camat Kecamatan Lumut.
“Para saksi juga heran melihat bukti surat daftar pelepasan hak dengan ganti rugi tanah masyarakat kepada Hartono Utomo seperti banyak nama yang tidak dikenal masyarakat, rata-rata usia lebih kurang 12 tahun sudah menggarap tanah, dan ratusan surat pelepasan hak dibuat hanya dalam sehari yakni tanggal 14 Juli 2004,”jelas aktivis GMNI Medan itu.
Helman menilai putusan Pengadilan Tinggi Medan itu sudah tepat dan berkeadilan.tutupnya
Keterangan Foto:
(Red)