Polres Tapanuli Tengah berlakukan tilang manual Juni 2023
Sumatera Utara,- Bongkarkasusmmntv.com,-
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) akan memberlakukan kembali sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas mulai 1 Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy Christian Samma, SIK saat berdialog dengan RRI menuturkan, selama penilangan manual ditiadakan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya justru semakain tinggi baik roda dua maupun roda empat.
“Melalui RRI ini juga saya juga minta agar ikut melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Tapanuli Tengah ini,” kata Kapolres saat berbincang bersama RRI di program acara “Kentongan” pada Selasa (30/5/2023).
Terbatasnya kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah juga menjadi alasan tilang manual akan kembali diberlakukan. Dan tilang manual tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah IPDA Zulmansyah Tanjung menyampaikan ada 12 item pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran tilang manual.
“Berkendara dibawah umur, Berboncengan lebih satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimensi, dan Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” jelas IPDA Zulmansyah.
Turut hadir Kasat Intel Polres Tapanuli Tengah AKP Jonel Situmorang, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning dalam program acara “Kentongan” Radio Republik Indonesia (RRI).
*HUMAS POLRES TAPTENG*
(Wirpanuddin Pasaribu)