Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberkatan Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sibolga

 

SIBOLGA, SUMUT, bongkarkasusmmntv.com, Selasa, 04 Juni 2024, Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, Jl. S. Parman No. 84, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi LP / B / 99 / VI / 2024 / SPKT/ POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 04 Juni 2024.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian, yaitu Pada hari Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Anhar Koto (53) Tahun Sekretaris Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, mendapat laporan dari seorang Jemaah, Abdul Rahim (65) Tahun, mengenai Pembongkaran Kotak Infak Masjid. Bersama beberapa Jemaah lainnya, Anhar Koto segera memeriksa lokasi dan menemukan Kotak Infak yang sudah dibongkar. Posisi Kotak Infak yang semula berada di tempat Sholat Laki-Laki telah dipindahkan ke tempat Sholat Perempuan.

Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV Masjid dan mendapati seorang Pria tak dikenal membongkar Kotak Infak pada pukul 00.10 WIB. Pria tersebut berhasil membawa kabur uang Infak Masjid sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Anhar Koto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera melakukan Penyelidikan berdasarkan Laporan yang diterima. Dalam upaya mengidentifikasi dan menangkap Pelaku, Tim bekerja sama dengan DPD BKPRMI Kota Sibolga. Berdasarkan hasil Penyelidikan, Tim memperoleh Informasi bahwa pelaku berada di Jl. Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Pada hari Selasa siang, 04 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang, KA Pol Sub Sektor Kota, dan DPD BKPRMI Kota Sibolga berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku, BHA alias K (40) Tahun, warga Jl. Jarum-Jarum, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku beserta Barang Bukti berupa satu kotak infak, dua buah gembok, pakaian yang dikenakan saat aksi, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar Kotak Infak, dan uang tunai sebesar Rp. 340.000,- diamankan ke Mako Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut, Ujar Kasat.

Barang Bukti yang Diamankan berupa :

– Satu buah Kotak Infak Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang
– Dua buah gembok
– Satu buah jaket hitam bertuliskan BOXIDDUM
– Satu buah kaos lengan pendek hitam bertuliskan BERLINK
– Satu buah celana panjang warna biru
– Satu pasang sepatu hitam putih merk Onitsuka
– Satu buah tang warna oranye dan satu tang warna hijau
– Satu buah obeng warna putih
– Uang tunai Rp. 340.000,- hasil dari pencurian kotak infak

Dengan keberhasilan ini, Polres Sibolga mengingatkan Masyarakat untuk tetap Waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

(Arzaq Khair Melayu)