Polisi berhasil tangkap seorang nelayan pengedar narkoba

 

Sumut, Bongkarkasusmmntv.com
Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah amankan nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja dengan Inisial *JS alias J* (33), Domisili di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan. Badiri Kabupaten. Tapanuli Tengah, dan diamankan dari teras kediamannya hari Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, dalam keterangannya Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki  berprofesi sebagai Nelayan yang diduga  sebagai  pengedar narkoba, sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan. Badiri Kabupaten. Tapanuli Tengah dikediaman terduga pelaku, dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik.

Personil langsung  melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi yang didapatn dan pada saat melintas dilokasi personil melihat seorang laki laki yang cirin cirinya sesuai informasi posisi duduk diteras rumah dan didepannya meja, karena gerakannya mencurigakan langsung personil mendekati dan melihat melihat ada bungkus rokok Surya dan didekatnya ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dan personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan dengan inisial *JS alias J*

Setelah diamankan personil, melakukan penggeledahan lokasi penangkapan menemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dari atas bangku tempat terduga pelaku duduk dan dari atas meja tepatnya didepan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya yang berisikan 9 (sembilan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau Dan narkotika jenis ganjab yang tidak terbungkus dan waktu dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

*JS alias J* menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja dengan berat Brutto kira kira 7,11 (tujuh koma sebelas) gram yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial *M* dan ganja tersebut akan dijualnya untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi.

Kasat Narkoba berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JS alias J* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Humas Polres Tapanuli Tengah.

(Red)