Pj. Bupati Tapanuli Tengah. Sugeng Riyanta SH MH. terima surat dari masyarakat Desa masundung. Melalui kepala Inspektorat. agar Kades HMB di berhentikan
MITRA NEGARA Tap-teng Sumut bongkarkarkasusmmntv.com beberapa perwakilan Warga Desa Masundung, Kecamatan Lumut serahkan Surat Pernyataan Warga tentang Penolakan dan Permintaan Perhentian Kepala Desa Masundung HMB kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah. Sugeng Riyanta SH MH. melalui Kepala Inspektorat Tapanuli Tengah di Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. pada hari Selasa 13/02/2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penyerahan Surat Pernyataan itu disampaikan oleh Junisman Zai kepada Kepala Inspektorat Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau di Ruang Kerjanya sebagaimana hasil pertemuan Perwakilan warga Desa Masundung dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah pada hari Sabtu, 10/02/2024 yang lalu.
Ucapnya
Junisman mengatakan bahwa isi pernyataan tersebut memuat beberapa point penting mengenai sikap Warga Masundung terhadap kepala desa selama 2 tahun menjabat sebagai Kepala Desa Masundung, Kecamatan. Lumut sejak tahun 2022 yang lalu. terangnya
“Hari ini saya menyerahkan Surat Pernyataan Warga Masundung Kepada Kepala Inspektorat, Surat Pernyataan itu sebagai bentuk pernyataan sikap sekaligus sebagai laporan kepada Pj. Bupati tentang situasi Desa Masundung sejak dipimpin oleh Sdr. HMB. ungkapnya
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ratusan warga Desa Masundung, berisi mengenai Penolakan serta Permintaan Masyarakat kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah. Sugeng Riyanta SH MH agar memberhentikan Kepala Desa HMB karena diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Masundung T. A 2022 dan 2023 serta tidak maksimalnya kinerja Kepala Desa dalam memimpin dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat masundung
terangnya
“Apa yang menjadi isi dari surat pernyataan itu adalah murni dari hati masyarakat, selama 2 tahun ini kami tidak pernah melihat ada papan informasi di depan kantor Desa sehingga pengelolaan dan peruntukan dana desa terkesan ditutup-tutupi dan tidak transparan kepada masyarakat dan sampai saat ini kami tidak pernah melihat adanya pembangunan fisik dalam bentuk apapun di Desa Masundung selama tahun 2022 dan tahun 2023,” terang Junisman Zai
Surat Pernyataan warga tersebut langsung diterima oleh Kepala Inspektorat Tapanuli Tengah, untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat Pernyataan Warga Masundung sudah kita terima, tentunya akan diproses dan didalami oleh pihak inspektorat mengenai apa yang menjadi tujuan serta isi dari surat pernyataan tersebut,” ungkap Kepala Inspektorat.
Tim Koordinator Liputan Sumut Mn Tv D.Waruwu Melaporkan
(Red,)