Pamong praja Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penertiban Kepada Sejumlah Pedagang Kakilima Demi Kenyamanan Pengguna Jalan

 

Padang Sidempuan Sumut bongkarkasusmmntv.com satuan polisi pamong praja (PP) kota Padangsidimpuan melaksanakan tugas menyampaikan surat teguran nomor: 331.1/074/2024 menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada pukul 11.10 wib pada hari Senin di jln Sudirman simpang pasar impres Lingkungan.11 kelurahan sadabuan kota Padangsidimpuan
22-04-2024

Dimana polisi pamong praja menemui salah satu pedagang bumbu yang berjualan diatas trotoar memberikan selembar surat teguran dan sambil menyampaikan secara lisan bahwa dilarang berjualan diatas trotoar. surat teguran pertama mohon untuk diperhatikan sesuai peraturan perda Nomor 331.1/074/2024 ungkapnya

Tim awak media bongkar kasus Mn Tv konfirmasi kepada A. Siregar Kabid satpol PP yang mengkomandoi dilapangan mengatakan bahwa hari ini hanya menyampaikan surat teguran agar dengan sendirinya membongkar tempat dagangannya yg ada diatas trotoar itu telah melanggar perda kota Padangsidimpuan nomor 41 tahun 2003.
Diminta kepada saudara/i untuk menertibkan barang dagangannya dan membongkar bangunannya terangnya

Ironisnya pedagang bumbu tersebut yg tidak mau disebut namanya yg berdagang diatas trotoar tersebut mengatakan ” bagaimana uang saya Ini baru lebaran bila saya tidak berjualan disini anak anak saya ngak makan kalo saya tau ada peraturan perda dilarang berjualan diatas trotoar maka saya tidak mengontrak ini selama 2 tahun ini. saya baru bayar dan baru jualan bulan ramadhan tutur ibu penjual

(B.zen)