*Masyarakat Mengadu Ke DPRD Kabupaten Kuansing Tentang Masalah HGU PT.TBS*

 

Riau,- bongkarksusmmntv.com
Dihadiri Oleh *Febtrigo* Ketua Kelompok Tani Suka Berami, Tokoh Masyarakat *Joni Ardiansyah*, Datuk Tambosar inisial *Makmur*, dan Sekitar 💯 Orang Anggota Kelompok Tani Suka Berani  Masyarakat Desa Sungai Besar
Mengadukan kepada DPRD Kabupaten.Kuansing hingga Turun Bersama-sama Ke TKP Pada Jumat (21/07/2023).

Dihadapan Seluruh masyarakat yang sempat hadir di Lokasi TKP di Sampaikan oleh DPRD *Azrori Analke Apas* kepada awak Media inisial *athia*, Bahwa aduan Masyarakat ini akan di tindak lanjuti” tegasnya *Azrori*

Dana CSR atau yang 20% Buat  masyarakat Desa Sungai Besar Oleh pihak PT.tbs tidak diberikan Bahkan dilakukanya PHK massal Secara Sepihak.

*Datuk Tambosar inisial Makmur* dari Desa Setempat menyampaikan Sejak Tahun 1986 HGU PT.Tbs ini.

Melalui aduan masyarakat, menurut  DPRD *Azrori* ada indikasi bagai Tutup mulut, Kuasa atau Hak hingga Bungkam Segala Sesuatu Boroknya PT Tbs Selama ini.

Beberapa dugaan Terkait PT.Tbs (Tri Bakti Sarimas) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Berlokasi di Desa Sungai Besar Kuat Dugaan Cukup Luas Kekeliruan Hak Guna Usaha (HGU).

PT.Tbs Mencoba kembali untuk Mencaplok, Termasuk Kegiatan Pengusahaan Tanaman Perkebunan Tahap ke-2 Lebih-kurang 400 Hektar Yang diduga Masuk Kawasan Hutan lindung, Sempat Siap di Steking Oleh Pihak Ke-3 disuruh PT.Tbs dan menurut informasi belum ke Bayar Upah tersebut Oleh PT.Tbs kepada Pihak ke-3.

DPRD *AZRORI* Soal luas keseluruhan dugaan HGU ini untuk Sementara belum bisa di Pastikan, Namun terlihat dari HGU antara Hutan Produksi dengan dugaan Hutan lindung ini Cukup luas lebih-kurang 400 Hektar dalam titik koordinat ini.

Walaupun Masuk ke PT Soal HGU ini Harusnya Mereka keluarkan justru ini kuat dugaan Masuk Kawasan Hutan, ini akan di Usut untuk Pelepasan HGU nya.
Lebih Baik warga Masyarakat Setempat Yang Memiliki lahan Kawasan ini timbang PT.tbs Sekalipun Pihak Ke-3 apalagi kalau Seorang Provokasi Seperti yang disebut-sebut Perintis itu *Ketust nya DPRD Azrori*.

Sejak Setahun sudah berlangsung Siap Steking, kalau Pihak nya PT.tbs Merasa Legal harusnya sudah Melakukan Tanaman, ini tidak, Atas itu semakin kuat dugaan.

Patut di Pertanyakan Persoalan ini akan di adukan ke Pihak BPN dan ke DPR RI, Tentunya ada konsekuensi Hukum dan akan di Caritau Siapa kira-kira Dalang di Belakang PT Tbs ini *Pungkas DPRD Azrori Analke Apas.

Bersambung

Penulis. (*Athia*)