Manager Dan Humas PT MIR, Diduga Tidak Kooperatip, Saat Konfirmasi Klarifikasi PERS Melalui Via Telepon/WhatsApp.
MUARA BATANG TORU, TAP-SEL, SUMUT, bongkarkasusmmntv.com
PT. (MIR) Maju Indo Raya. salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut. Diduga menanami kelapa sawit di wilayah daerah aliran sungai (Das) hal itu terpantau langsung oleh awak media pada saat tim investigasi melintasi wilayah tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024
Perusahaan diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Nabirong dengan Aek Mangambur. di wilayah desa Simarlelan. Kecamatan Muara Batang Toru. Kabupaten Tapanuli Selatan. Provinsi Sumatera Utara
Anggota humas PT.MIR.(Maju Indo Raya). Azis Harahap. pada saat wartawan konfirmasi di kantornya pada hari Senin 06 Mey 2024, bahwa tidak mengetahui banyak tentang hal tersebut. saya di sini hanya anggota pak. jadi itu bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan kepada orang bapak, ucap Azis Harahap menjawab pertanyaan dari wartawan.
Manager dan Humas PT. MIR. Johannes Sitepu. malah memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan setelah konfirmasi klarifikasi PERS melalui Via Telepon/WhatsApp Manager dengan Nomor 0812690843xx, Humas: 0821606966xx.
wartawan menduga manager dan humas itu tidak Kooperatip tak mampu memberikan keterangan kepada wartawan.
Sehingga semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran- pelanggaran peraturan dalam menentukan titik batas penanaman kelapa sawit. terutama dilingkup DAS dan Kehutanan.
Di tempat yang berbeda Bupati Tapanuli Selatan lewat Kadis Lingkungan hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (Omas) menjelaskan. tidak mengetahui bahwasanya PT. MIR (Maju Indo Raya). telah menggarap tanah negara dengan menanami Kelapa sawit di daerah aliran sungai. silahkan bapak-bapak membuat surat agar kami tindak lanjuti nanti ujar Kadis lingkungan hidup pada hari senin 20 Mey 2024 diruangan kerjanya. menurut pantauan awak media bahwa kelapa sawit yang sudah di tanami itu telah berbuah. dan tinggi batangnya sudah mencapai tiga meter keatas. seharusnya dari penanaman awal harusnya ditentukan batas mana yang boleh ditanam dan mana yang tidak boleh
Seharusnya Das itu adalah wilayah suatu daratan yang merupakan satu- kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau kelaut secara alamiah. jarak tanaman seharusnya 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan.
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH. setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah. oleh karenanya sudah saatnya pihak terkait mengembalikan kembali fungsi sungai.
Bersambung:
(Red)