Maling Uang Hak Rakyat Kini Terus Bergulir Dalam Pemeriksaan Para Saksi
TAP-TENG, SUMUT, bongkarkasusmmntv.com, Kembali disampaikan Oleh Ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) Tipikor yang mana dapat diketahui pada saat itu telah melaporkan Oknum mantan kades yang bernama PENATIUS NDAHA ke poldasu terkait indikasi tindak pidana korupsi pada (02 April 2024) yang silam,” terangnya
Adapun atas laporan Ketum DPP LBH PKR Tipikor yang pada awalnya langsung melaporkan Oknum mantan kades PENATIUS NDAHA di poldasu namun kini telah dilimpahkan di polres kabupaten tapanuli tengah, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi warga desa sihapas kecamatan suka bangun tepat pada hari kamis (06 Juni 2024) di unit lll Sat Reskrim Polres tapteng,” Jelasnya
Ditempat yang sama menurut Yasafati gulo Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR Tipikor Saat dikonfirmasi klarifikasi dirinya turut membenarkan bahwa 3(tiga) orang saksi telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik atas kasus tindak pidana korupsi mantan kades yang menyeret nama kadis PMD tapanuli tengah kini terus masih bergulir ditingkat penyidikan,” Ujarnya
Dilain sisi menurut Ermansyah Ketum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR Tipikor angkat bicara bagi unit lll Sat Reskrim Polres tapanuli tengah, dalam pengungkapan kasus tersebut bukanlah suatu hal yang paling rumit sebab malingnya sudah mengakui saat di investigasi ditempat kediamannya dengan secara jujur bahwa pada anggaran dana desa DD tahun 2021 yang lalu dana untuk pembelian alat pertanian sejenis semprot sebesar Rp 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) desa sihapas pada tahun 2021 yang lalu memang betul ada bahkan uang tersebut telah dicairkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah hingga turun ke desa dan sudah diterima Oleh mantan kades PENATIUS NDAHA
ironisnya lagi menurut dari penjelasan warga penerima manfaat uang kas negara yang bersumber dari dana rakyat melalui dalam pembayaran pajaknya yang telah diturunkan dari pemerintah pusat hingga sampai ke daerah sementara dana tersebut sudah dicairkan namun realisasinya hingga sampai saat ini sudah hampir berjalan 4(empat) tahun lamanya semprot tersebut tidak ada sama sekali dibagikan atau diberikan kepada warga masyarakat setempat yang sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah pusat yang turun ke daerah desa sihapas hingga fiktif kuat dugaan dikorupsi Oleh mantan kades demi untuk memperkaya diri
Bersambung…..
(Red)