Kuat Dugaan Limbah PKS PT. MIR. Maju Indo Raya, Mencemari Lingkungan. Diminta DLH Turun Meninjau Lokasi

 

TAPANULI SELATAN SUMUT bongkarkasusmmntv.com Diduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit. PKS. PT. MIR Maju Indo Raya, yang terletak di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah cair (Dumping) ke pesisir laut pantai barat Sumatera

Diduga Limbah cair tersebut kabarnya bersumber dari kolam instalasi Pengolahan air limbah (IPAL), pengolahan limbah cair di lingkungan PKS PT. MIR. Maju Indo Raya. kuat dugaan limbah cair
tersebut belum standar baku mutu untuk dialirkan melalui jalur lingkungan hidup.

Disisi lain terpantauan wartawan warna limbah cair yang dialirkan melalui sistem land aflikasi itu berwarna coklat pekat, kehitaman, diduga telah mencemari pesisir pantai barat muara Opu

Terkait hal itu, Pihak perusahaan PT. MIR ( Maju Indo Raya) saat dikonfirmasi klarifikasi wartawan melalui pesan whatsApp dengan nomor: 08216069**00, Humas PT. MIR Johannes Sitepu S.H, Senin 060 mei 2024 mengatakan bahwa Perusahaan sudah membuat laporan secara berkala, triwulan dan semester ke Dinas lingkungan hidup Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan ada pemeriksaan rutin dan berkala, jawab Johanes Sitepu S.H. melalui whatsApp wartawan

Wartawan mencoba minta tanggapan Ali Kurnia Ketua DPW LBH, PKR, Perisai Keadilan Rakyat Jawa Barat, melalui whatsApp pribadinya dengan nomor: 08383234**03. juga merupakan penggiat anti pengrusakan lingkungan hidup angkat bicara terkait hal ini mengatakan, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapanuli Selatan perlu turun untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air terhadap dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut ungkapnya

Juga ditempat yang terpisah wartawan mencoba meminta tanggapan kepada Damianus Waruwu ketua DPD, LBH, PKR, Perisai Keadilan Rakyat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ia juga berharap kepada seluruh pelaku usaha

untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terangnya 09 mei 2024

Bersambung

(RedTim)