Kebun Sawit Dalam Kawasan hutan di Duga Tim Pelaksa Ngaku-Ngaku SKO atau Karyawan Kepada Buruh.

 

Riau,- bongkarkasusmmntv.com,-
Terkait tenaga kerja Yang di PHK Sepihak di Kebun Sawit dalam kawasan hutan yang disebut-sebut kebun Sawit milik Oknum Cina, Berlokasi di Desa Sungai, kecamatan pucuk rantau, kabupaten Kuantan Singingi-Riau. Kamis 22-06-2023

Sebelumnya pun beberapa ketenagaan kerja menyampaikan kepada awak media terkait dugaan tipu-tipuan atau yang dimaksud adanya Sistem SKO dan/atau karyawan di kebun tersebut dan adapun beberapa instansi saat turun awak media menindak lanjuti pada bulan November 2022, tanpa bisa menjelaskan, alias ragu-ragu.

Selasa (20-06-2023) Kembali lagi di sampaikan kepada awak media bahwa mereka hanya (5) Orang Tenaga Kerja di PHK Sepihak, merasa karna mengkritik perjanjian ataupun keputusan yang berubah-ubah, mengakui daripada berujuk Ribut terpaksa kami keluar saja dari kebun tersebut” ujarnya.

“Kami hampir setahun bekerja di kebun milik oknum Cina ini, sejak awal sampai instansi mengakui kami sudah SKO, surat bukti apapun tak ada diberikan walaupun sering kami tanya, slip gaji saja tidak pernah ada diberikan kepada kami”herannya.

“Kami masuk kerja bulan juli tahun 2022, saat pertama itu belum karyawan masih borongan, kami pemanen diberi basis 750 rupiah/Tandan,
Tinggi sawit sudah banyak Enggrek”
keluh-nya.

“Setelah 6 bulan berjalan sistem borongan, instansi-instansi kebun menyampaikan, Kebun ini pindah tangan kepada keluarga nya dari oknum cina (Arthur brown) ke oknum (Herry) beliau sama-sama tinggal di pekanbaru,
minta Photo KK dan KTP, Guna untuk masuk SKO atau karyawan, setelah itu terpenuhi, kami diberi tahu bahwa sudah karyawan sambil membuat peraturan kerja dan basis panen kami 145 tandan, dengan gaji rp103.000, namun”, jika tidak dapat target basis akan di Per7 (Per tujuh), artinya gaji dikurangi” Terangnya.

“Kami pun hanya BPJS ketenagaan kerja yang di urus, kalau bpjs kesehatan tidak punya” tambahnya.

“Sekitar 30 orang kami tenaga kerja saat itu dan secara bersama-sama, karena sering macet jadwal gajian akan itu kami lakukan monggok kerja saat pertama itu, sejak itu oleh instansi kebun dibuat surat perjanjian setiap tanggal 10 jadwal gajian, tidak lama kemudian ngulah lagi jadwal gajian, akan itu kami lakukan monggok kerja kedua kali.

Lanjut-nya, saat monggo terakhir kali sempat dua hari tidak kerja, pagi hari besoknya kami dipanggil ke kantor baru di blok (H), sesampainya kami, beberapa instansi:
A. Abdul halim (personalia).
B. Dedi (asisten).
C. Broto (manajer)
D. Pak kumis.

“Personalia (abdul halim) mengatakan:
Tidak bisa lagi di tunda-tunda, di garis bawahi karena sudah sering libur kerja, di PHK saja”pungkasnya.
Sedangkan kami bukan karena malas kerja”imbuhnya.

Sebagaimana dengan adanya UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Cluster, merubah ketentuan pasal 18 uu no 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional dengan menambah jenis program jaminan sosial: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kehilangan kerjaan.

Selain itu..
Bagaimana dengan upah kerja di bawah minimum menurut pada pasal 88a ayat tiga khususnya tentang UUCK.
Lebih lanjut dalam pasal 88e ayat 2:
dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang sudah ditentukan di setiap daerah”, Tandasnya.

  (Redaksi/Tim)

Terbaru