John Barker Liem dan Rudi Hartono, S.KOM Bersekongkol Diduga Korupsi Uang Penjualan Tanah Warisan

Sumatera Utara, bongkarkasusmmntv.com_ Terkadangkala orang lain bisa menjadi temen dan lebih dari saudarah bahkan saudarah sendiri bisa menjadi musuh dalam selimut, Seperti yang disampaikan oleh Djon warga simpang (4) kabupaten asahan sumutera utara (25/06/2023) Nyaris dan sangat menyedikan” yang mana dapat diketahui bahwah Djon salah satu orang yang tertua diantarah keluarga nya
Adapun disampaikan oleh Djon kepada awak media dihadapan wartawan mitra negara’ menceritakan terkait persoalan yang di alaminya bersama keluarga besarnya hingga saat ini masih terus bergulir” terkait indikasi jual beli tanah warisan peninggalan dari kedua orang tuanya sebelum Almarhum meninggal dunia beberapa tahun yang lalu
ironisnya lagi Djon saat dikonfirmasi klarifikasi mengatakan” bahwah anak kandung dari kedua orang tua nya ada sebanyak (8) orang” Namun sangat di sayang kan sebelum kedua orang tua nya meninggal dunia ada meninggalkan harta sebidang tanah warisan” yang sudah dijual oleh Rudi hartono, S.KOM, dan John barker liem, Rp.5.671.704.500, adik kandung saudarah Djon sendiri
Namun yang sangat disayangkan hasil dari penjualan sejenis tanah warisan peninggalan kedua orang tua nya yang sudah tiada, seharusnya menurut Djon uang tersebut dibagi rata kepada (8) orang adik-adik kandung nya yang di nyatakan sah sebagai Ahli waris” Namun malah terbalik 1000 derajat, dari (5) orang adik kandung saudara Djon sebagai Ahli waris yang sah, dari anak kandung Almarhum belum mendapatkan hak-haknya sepeserpun” seperti yang berinisial,” Rudi hardjon” Agus rijany” Djon hendry” dan Suryani” serta Gunawan”
dalam hal ini turut di sampaikan oleh pakar hukum pidana” Gatot Dwi Hertanto, ST. SH Advokat Penasehat hukum media mitra negara, Cacat demi hukum Sebab hibah tidak bisa menghapus hak Ahli waris” Seperti bahasa yang dilontarkan oleh Djon bahwah tanah warisan tersebut, dijual atas surat hibah tanpa ada surat keterangan dari ahli waris dan tentu saja akan menjadi suatu masalah yang besar juga dapat dilakukan gugatan melalui PMH sambari tiruh bahasa dari PH mitra negara paparnya
disisi lain Pimpinan umum media mitra negara Angkat bicara dalam hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan akan diusut sampai tuntas” Seperti yang disampaikan oleh Djon seharusnya tanah warisan tersebut, yang sudah dijual dengan Nilai Rp 5.671.704.500(Lima meliyar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat ribuh limah ratus rupiah) dibagikan kepada (8)orang Ahli waris” dalam satu orang mendapatkan bagian sebesar”Rp 708.963.062,5. Namun sangat disayangkan semuanya itu tidak terlaksana dengan baik bahkan uang tersebut, ditelan oleh Saudarah John barker liem dan Rudi hartono, S.KOM” yang sudah bersekongkol untuk menggelapkan nya sehingga berita ini ditayangkan
(Red Tim)