Humas PT.MIR. Maju Indo Raya. Diduga Takut Angkat Telepon Wartawan Sehingga Dia Blokir. Tak Sanggup Berikan Klarifikasi Atas Temuan Wartawan Di PT MIR

Muara Batang, Toru, Tap-sel, Sumut, bongkarkasusmmntv.com, Maraknya pemberitaan tentang PT. MIR. Maju Indo Raya. mulai sejak tanggal 7 Mey 2024, cukup menyita perhatian publik.

Mulai dari pemberitaan tentang temuan wartawan di saat tim investigasi terjun ke wilayah PT MIR.

1. Dugaan PT. MIR abaikan K3.

2. Dugaan PT. MIR. mengalirkan Dumping ke laut. melalui Parit buatan menuju Sungai Aek Mangambur dan Aek Nabirong.

3. Dugaan PT.MIR. menanami kelapa sawit di aliran sungai (DAS).

Hingga sampai pada saat ini Kamis, 30 Mey 2024 PT.MIR. belum pernah melakukan konprensi PERS terkait pemberitaan dari beberapa media tersebut.

Ini hal yang tidak lazim dilakukan oleh Humas PT.MIR. Johannes Sitepu memberikan klarifikasi kepada sekum DPP LSM TERKAMS RI Solihin Rambe S.T. lewat via WhatsApp pada hari Rabu, 29 Mey 2024 sekitar pukul 22.01 wib. Malam

Seharusnya humas memberikan klarifikasi PERS kepada wartawan penulis berita yang sudah tayang. di beberapa media. agar issue liar tidak beredar.

J. Sitepu mengatakan bahwa kelapa sawit yang ditanam di Daerah aliran sungai tersebut ditanam sejak tahun 2002- 2005 sebelum UU lingkungan hidup diberlakukan.

Juga mengatakan bahwa wartawan menulis limbah PKS. PT.Mir dibuang Kesungai.

Padahal yang sebenarnya wartawan menulis bahwa limbah Dumping diduga dibuang ke laut. melalui jalur Parit Menuju sungai Aek Mangambur dan Aek Nabirong hingga tembus kelaut

Sumber lain mengatakan pada DIKTUM setiap SK HGU dijelaskan bahwa usaha konservasi harus mempertahankan hutan ditepi mata air dengan jarak sekurang- kurangnya 200 meter daerah kiri kanan sungai.

Dan 100 meter dari kiri kanan anak sungai khusus daerah rawa minimal 200 meter dan jika ditepi jurang, sekurang-kurangnya selebar 2x kedalaman jurang tersebut.

Begitu juga dengan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan Daerah aliran sungai.(DAS).

Peraturan tersebut berlaku sejak HGU satu perusahaan diterbitkan.

Riski Rambe Spd. Ketua Naposo Nauli Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan sekaligus aktivis Pemerhati Lingkungan juga ikut menanggapi klarifikasi Humas PT.MIR kepada sekum DPP LSM TERKAMS RI Solihin Rambe ST.

Seandainyapun kita benarkan itu PT.MIR menanami kelapa sawit mulai dari tahun 2002- 2005, yang diduga dalih PT MIR untuk mengelabui publik, seharusnya mulai tahun 2009 atau sejak peraturan berlaku sudah tidak ada lagi tanaman kelapa sawit tersebut di Daerah aliran sungai(DAS). tersebut ungkap Riski Rambe kepada wartawan.

Lalu selanjutnya sekum LSM Terkams akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan berkoordinasi ke dinas LHK kabupaten Tapanuli Selatan. maupun Provinsi Sumatera Utara.

Jika nanti terbukti. kita akan meminta sangsi/penindakan tegas dari dinas LHK bila perlu akan kita laporkan ke Polda Sumatera Utara.
Jumat 31 Mey 2024

(Damianus Waruwu)