Gegara isu dari Perintis atas Pelepasan HGU.PT.TBS. Awak Media di intimidasi, Generasi Juga Ada Kena Denda Se Ekor Kambing.
Riau,-. bongkarkasusmmntv.com,-
Warga Desa sungai besar saat ini , sedang tidak baik-baik setelah adanya isu pelepasan HGU. PT TBS (Tri bakti Sarimas) Isu yang bersumber dari seorang perintis inisial (Fery) mengakui Punya Peta Soal HGU Seluruh Wilayah desa Sungai besar.
Kecamatan pucuk rantau, kabupaten Kuantan Singingi-Riau.
Inisial Fery yang disebut-sebut perintis,
Beliau memberi informasi kepada Ninik mamak diduga 156 hektar pelepasan hgu PT TBS khusus lokasi desa sungai besar, atas itu turun ke Lokasi Ninik mamak desa sungai besar serta pengikut lainnya langsung mengklaim lahan tersebut, hingga saat ini sedang menjadi persoalan antara warga masyarakat setempat.
Isu yang disampaikan oleh inisial Fery tersebut, belum tentu bisa dipercaya di mana yang 156 hektar tersebut diduga akan ditanam pohon Aren oleh PT TBS, melalui informasi dari narasumber.
Minggu 25-06-2023.
Seolah-olah saudara inisial Ferry, diduga bagai provokasi hingga memperkeruh keadaan warga setempat, bahkan dua orang generasi muda setempat (Joni dan Gani) kena denda seekor kambing melalui kesepakatan para Ninik mamak. Selain itu..
Fery intimidasi awak media inisial (Ah) Gegara diberitakan ke medsos kejadian tersebut oleh awak media ini.
Awak media ini Pun inisial (Ah) sejak dirinya merasa diintimidasi oleh saudara inisial (Fery) sejak kejadian itu sampai sekarang belum ada klarifikasi dari saudara Ferry,
Akan itu:
Awak media inisial (Ah) sangat-sangat berharap kepada penegak hukum untuk menanggapi ataupun menindaklanjuti hal ini, sebagaimana langgaran dan ketentuan UU pers No.40 tahun 1999.
Selain itu inisial Joni menyampaikan menyangkut harga dirinya..
Disampaikan nya kepada awak media inisial (Ah) sejak Rabu 21/06 s/d Sabtu 24/06/2023.
Tambahnya”
Melalui Kesepakatan Para Ninik Mamak, Datuk tembesar inisial (sumarali), Datuk Basingo inisial (Pendi),
kami kena denda satu ekor kambing:
(Joni) dan (Gani) dan bukan karena itu saja tapi sudah menyangkut harga diri, kami berharap agar perkataan Ninik mamak/Datuk dicabut kembali, harus pikir dulu jangan asal denda.
Tandas nya, Sabtu 24/06/2023.
“Kalaupun tidak dicabut lagi denda ini akan kami usut terus dan agar masyarakat tahu siapa yang benar dan salah” ujar Joni,
Jumat 23/06/2023.
“Kelompok kami tetap berjuang untuk keadilan di negeri ini, dan akan diungkit semuanya,
ujar Joni pada Rabu 21/06/2023.
Di tempat terpisah”ada warga mencapai 30 orang generasi pemuda menyampaikan kepada awak media bahwa dari kelompok mereka, kami hanya ingin mencari ke adilan oleh Ninik-Ninik Mamak desa sungai besar ini, kalau pun adanya pelepasan HGU PT TBS di khususnya desa sungai besar ini:
Dikembalikan saja ke habitat-nya, jangan diambil fungsikan, atau sistem transparan, jelas saling jelas, jangan seolah-olah menjadi persoalan baik dari PT TBS ataupun antara generasi muda dengan Ninik mamak di desa sungai besar ini, ucapnyanya.
11/06/2023.
Selanjutnya,
sebelum ada ke adilan berhubungan dengan Isu pelepasan HGUPT TBS ini akan tetap kami kawal bahkan sampai depan pengadilan pun kami siap menghadap” ujar generasi setempat (11/06/2023).
“Kami akan tetap berjuang untuk keadilan di negeri ini, kami lebih lanjut menyuarakan kebenaran ini, akan kami usut terus si (Fery) yang menjadi perintis Ninik-Ninik mamak ini,
Pungkas nya.
Lagi-lagi narasumber membenarkan ke awak media:
Joni dikasih hutang kambing oleh Ninik mamak, padahal Joni nggak ada kesalahannya, beliau sebagai minta ke adilan malah disalahkan.
Selanjutnya” Fery ini memberikan informasi pada Ninik mamak yang kurang mengerti dengan hukum terjebak karena Ferry itu, kita kasihan seolah-olah diperalat oleh feri.
Lebih lanjut, kata orang sini Fery marah ke (Ah ) karena sudah memberitakan beliau, menurut kami kalau bisa jebloskan saja ke sel, muak lihat dia, masa cuma dapat peta itu aja jadi perintis keluarga, malah dikasih hutang kambing Joni.
Ujar nya, Sabtu 24/06/2023.
Tambahnya:
Lahan yang diperjuangkan oleh Ninik mamak atau perintis inisial (Fery) sekitar 156 hektar, dan buat perintis 2,5%, itu aturan mereka, menurut informasi nya seperti itu.
Sedangkan kami lihat Pun di Peta itu, belum jelas statusnya entah masih HGUPT TBS atau tidak, kami lihat pun melalui Peta tersebut Akan Tanam Pohon aren” ujar narasumber yang tidak siap dipublish namanya,
Minggu (25/06/2023).
Penulis. (Ah)