Dugaan Kasus Korupsi Resmi Di Laporkan Oleh Ketua umum DPP LBH PKR Tipikor Di Poldasu Sumut

 

TAPTENG SUMUT bongkarkasusmmntv.com Menindaklanjuti hasil Investigasi dilapangan sesuai penjelasan dan keterangan mantan Kepala desa PENATIUS NDAHA desa sihapas Kecamatan suka bangun Kabupaten tapanuli tengah sumut, Ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR telah melaporkan dengan secara resmi di Polda Sumatera utara terkait penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 banyak terindikasi dikorupsi Adapun kerugian uang negara yang bersumber dari dana rakyat melalui pembayaran pajaknya (PBB) Jelasnya (02/04/2024)

MEMPERHATIKAN :

1. Mengingat bahwa kekecewaan warga masyarakat desa sihapas terhadap mantan Kepala desa di dusun 3 (tiga) yang dikarenakan banyaknya item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang hingga saat ini masih ada yang belum dilaksanakan bahkan mengurangi Volume kegiatan yang diduga terindikasi dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri salah satunya adalah Kegiatan Pembelian Alat Pertanian Tahun Anggaran 2021 Fiktif’ dengan Rincian kerugian uang negara adapun sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

PERIHAL :

Mohon Ketegasan POLDA SUMATERA UTARA Atas Pengaduan (LBH) PERISAI KEADILAN RAKYAT (PKR) Tentang Penyelewengan Dana Desa Yang Diduga Dilakukan Oleh Mantan Kepala Desa Sihapas Serta Supaya Diaudit dan Diproses Secara Hukum

BERDASARKAN :
a. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana,
b. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
c. Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 Tahun 2001

d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Memberikan Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
e. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
f. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B. 7508 Tanggal 31 Agustus 2016 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa yang ditujukan Kepada Seluruh Kepala Desa Se-Indonesia

Berkaitan Dengan hasil Investigasi dilapangan pada hari selasa 19 maret 2024 berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani Oleh masyarakat warga Desa sihapas Kecamatan suka bangun Kabupaten tapanuli tengah Sumatera utara, belum ada mendapatkan atau menerimah bantuan sejenis Alat pertanian dari Pemerintah desa sihapas dari semenjak tahun 2018 sampai tahun 2023 dikarenakan telah terjadi kecurangan dan penyelewengan DD (Dana Desa) dikarenakan mantan Kepala desa PENATIUS NDAHA diduga telah melakukan Korupsi Anggaran dana desa ketahanan pangan pada tahun 2021 dimana bahwa dana ketahanan pangan sudah di (SPJ) kan lalu Realisasinya tidak berjalan untuk pembagiannya kepada warga penerimah manfaat, (KPM) sampai saat ini

Sementara itu disalah satu desa lainnya di daerah kecamatan suka bangun telah lama dibagikan kepada penerimanya sehingga Tim Penelusuran Investigasi DPP Perisai Keadilan Rakyat (PKR) menindaklanjuti pernyataan yang telah ditandatangani Oleh masyarakat warga desa sihapas langsung menemui dan melakukan Investigasi kepada mantan Kepala desa PENATIUS NDAHA di dusun 3 (tiga) ditempat kediamannya adapun keterangan dari penjelasan mantan Kades desa sihapas PENATIUS NDAHA menjelaskan bahkan membenarkan terkait dana ketahanan pangan yang bersumber dari Anggaran dana desa (DD) pagu anggaran tahun 2021 dibenarkan ada dan telah terealisasi pencairannya juga serta dibenarkan Realisasi pembagian semprot kepada penerimah manfaat belum dilakukan dikarenakan semprot tersebut, tidak ada diserahkan Oleh pihak PMD Kabupaten tapanuli tengah sebagai pengadaan barang Sementara itu menurut mantan Kades PENATIUS NDAHA Uang tersebut sudah diserahkan dan diterimah pihak PMD yang diketahui Oleh Henry haluka sitinjak sebagai Kabid Namun kini sudah menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten tapanuli tengah,

Disisi lain menurut Ketua umum DPP LBH PKR Tipikor Ermansyah yang sedang gencar – gencarnya blusukan dan melakukan pemantauan diberbagai daerah kab/kota dalam memberantas korupsi ternyata kedapatan salah satu sosok seorang mantan Kepala desa PENATIUS NDAHA yang diduga mar’uf dan menggelembungkan uang kas negara kini resmi sudah dilaporkan Oleh Ketum LBH PKR Tipikor pada 02 April 2024 besar kemungkinan jika pihak PMD Ada keterlibatan dalam hal ini tentu saja surpe yang akan membuktikan setelah para pelaku korupsi telah dipanggil Oleh Poldasu bidang Tipikor” Tegasnya menutup

Bersambung…

(Supriadi)

Terbaru