Diduga Sawmil Kayu Milik inisial ”MUKIM”. di Langkahan Tak Mengantongi Izin Dibekingi Aparat Sehingga Bebas Beroperasi

 

Aceh Utara, Aceh, Bongkarkasusmmntv.com, Masih banyak praktek kegiatan pengelohan kayu sawmil di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diduga tidak mengantongin izin.

Salah satu contohnya, sawmil milik inisial ”MUKIM” yang akrab di sapa aktivitas sawmil pengelohan kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji lengkap.

Sesuai pantauan awak media ini di lapangan sawmil kayu milik inisial ”MUKIM”. yang terletak di Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara tidak mengantongin izin karena tidak menampakkan plang perizinan dan diduga beraninya lagi menggunakan minyak ”BBM” jenis solar bersubsidi.

Karena ilegal. Sawmil yang cukup besar lokasi tersebut di pinggiran sungai lokasi Langkahan wilayah masuk kedalam sangat aman dari jangkauan publik.

Di saat tim media ini hendak bertemu dengan pemilik Sawmil inisial ”MUKIM”. yang akrab disapa namun tidak berada di tempat. namun bertemu dengan orang suruhannya yang tidak diketahui namanya itu, justru mengusir awak media dengan mengatakan, pergi kalian dari sini pulang-pulang, ucapnya berkali-kali dengan suara keras dan lantang,
Selasa 11 Juni 2024

Dimana merujuk pada Peraturan Menteri LHK Lampiran II
No PI Men Ijk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usahan industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmil harus lengkap dengan perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu serta asal usul kayu.

Selanjutnya, tim Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi ke pihak aparat Penegak hukum, Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara, Kapolsek Iptu Pulung Nur Hidayatullah, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Heppy Saputra mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Kanit Tipidter di Polres Aceh Utara.

Sementara, Kanit Tipidter Polres Aceh Utara, Darma Alwin yang dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp 08137749xxxx tidak mengangkat teleponnya, begitu juga dengan pesan tidak membalas. Hingga berita ini diterbitkan.

(Marhaban) Kaperwil Aceh