Damianus Waruwu Ketua DPD. LBH. PKR. TIPIKOR. Kabupaten Tapanuli Tengah, akan Melakukan gugatan Legal standing terhadap PT. MIR. (Maju Indo Raya) atas dugaan pencemaran lingkungan serta Mengelola kebun diluar HGU.
MUARA BATANG TORU, TAP-SEL, SUMUT, bongkarkasusmmntv.co Damianus Waruwu menyampaikan hal tersebut pada saat berada di kantor DPD LBH PKR. di sekretariat. Dusun III Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Minggu 26 Mey 2024 tegasnya di hadapan wartawan
Hal ini kita ketahui pada saat tim investigasi. Yasafati Gulo yang terjun langsung. bersama beberapa rekan media pada hari Senin tanggal 06 Mey 2024. yang lalu, saat berada di lapangan ada di temukan dugaan pencemaran lingkungan. yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan pabrik kelapa sawit PT.Mir. Maju Indo Raya.
Dengan membuang limbah cair (Dumping) kelaut yang berada tepat pada perbatasan Desa Simarlelan dan Desa Muara Upu. Kecamatan Muara Batang Toru. Kabupaten Tapanuli Selatan. Sumatera Utara
Dilokasi ada juga di temukan dugaan Pengelolaan kebun diluar HGU ataupun mengelola kebun HGU melebihi batas dari pelepasan kawasan hutan.
yaitu Menanami Kelapa sawit didaerah aliran sungai (Das) yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP No. 38 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai tentang sepadan sungai harus punya Bufferzone/ Penyanggah yaitu: 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil tegas Damianus Waruwu kepada wartawan.
Lanjut Damianus Waruwu juga menjelaskan bahwa kita sudah mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan lewat Humas PT.Mir. Johannes Sitepu melalui Via Chat WhatsApp pada hari itu juga Senin 06 Mey 2024.
Johannes Sitepu menerangkan bahwa perusahaan sudah membuat laporan secara berkala (Triwulan dan semester) ke Dinas lingkungan hidup tapanuli selatan dan ada pemeriksaan rutin dan berkala jelas Johannes Sitepu lewat via WhatsApp.
Juga saya dan bersama rekan-rekan media sudah melakukan klarifikasi dengan Bupati Tapanuli Selatan lewat Kepala Dinas lingkungan hidup. Tapanuli Selatan. Ongku Muda Atas Sormin (Omas) di ruang kerjanya pada hari Senin 20 Mey 2024. Omas sebutkan bahwa sejauh ini belum mengetahui kalau pihak PT.Mir. Maju Indo Raya itu sudah menanami kelapa sawit di seluruh wilayah aliran sungai. Das. dimana kita ketahui nama sungai tersebut
1. Aek Nabirong
2. Aek Mangambur
kalau masalah laporan rutin memang ada diserahkan kemari yang membuat laporannya ya dari pihak perusahaan itu. ujar Omas kepada tim investigasi tutur Yasafati Gulo kepada awak media
Sebahagian kalangan penggiat lingkungan hidup Sumatera Utara mengatakan, dengan adanya indikasi Dumping limbah cair yang dialirkan ke laut yang diduga dilakukan oleh PT.Maju Indo Raya tersebut dinilai dapat disikapi secara hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau dengan istilah Strict Liability yaitu tanpa proses pembuktian kesalahan tindakan perusahaan.
Cukup dengan adanya pengetahuan pada pihak perusahaan, bahwa tindakan perusahaan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Oleh karenanya pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Bersambung
(Red)