Camat pinang sori mencabuli seorang siswa SMK yang sedang PKL di kantornya,DPD KNPI TAPTENG mengundang komnas PA

Sumatra Utara, Bongkarkasusmmntv.com- Dewan pimpinan daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah akan mendatangkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait untuk turut menyelesaikan kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang siswi SMK beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum Camat Pinang Sori, BAH.M, SE di Kantornya.
Menurut ketua KNPI Tapteng, melalui sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung kepada wartawan Jumat (2/6) mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak boleh berlalu begitu saja, dan harus segera diselesaikan.
“Kasus ini tidak bisa ditolelir, itu sebabnya kita sudah komunikasi dengan Komnas PA, Insya Allah akan segera datang. Karena bapak Aris Medeka Sirait sangat merespon kasus ini,” kata Raju.
Raju mengungkapkan dugaan kasus pencabulan tersebut terkesan lamban penanganannya sehingga menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, karena ada dugaan kasus tersebut sengaja diperlambat atas permintaan oknum tertentu.
“Ada beberapa informasi yang beredar, kasus ini sudah diskenariokan atas permintaan salah satu oknum tertentu, jadi kalaupun itu benar, kita meminta agar Polres Tapteng lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan hukum, apa lagi kasus ini berkaitan dengan masa depan korban,” uajar Raju.
Menurut Raju, Polres Tapteng harus memberikan efek jera bagi para predator anak di Tapanuli Tengah, untuk sebagai upaya dalam mencegah maraknya tindakan asusila maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur. Apa lagi pelaku pencabulan tersebut diduga adalah oknum Camat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Pelakunya diduga adalah Oknum Camat, berarti kan ASN, jadi ini tidak boleh dibiarkan, seorang Camat adalah raja kecil di Kecamatan, yang harusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, bukan justru merusak kepercayaan masyarakat. Ada beberapa ketentuan yang jelas dilanggar oknum ini, termasuk disiplin ASN, penyalahgunaan gunaan jabatan dan wewenang, karena jabatan dia selaku Camat melakukan perbuatan cabul, apa lagi katanya kejadian tersebut barlangsung didalam ruangannya di Kantor Camat Pinangsori,” tegas Raju.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh Orang tua korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.
Orang tua korban melaporkan Oknum Camat Pinangsori karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang sedang melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangsori.
Hal ini bermula saat korban Anggrek (nama samaran) bersama dua orang temannya satu sekolah melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23), selanjutnya pada tanggal (13/5/23) bertempat di Aula Kantor Camat, terlapor memanggil satu persatu siswa PKL mempertanyakan asal sekolah.
Selanjutnya, sekira pukul 17:00 WIB, terlapor oknum camat Pinang Sori menyuruh salah satu stafnya untuk manggil korban datang keruang kerjanya, kemudian didalam ruangan kerja oknum Camat tersebut diduga Dia melakukan pencabulan secara paksa kepada korban.
(Ssw)