Camat Berikan Surat Teguran Secara Tertulis Kepada Kades Teinaman Kecamatan Wuarlabobar,

Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, bongkarkasusmmntv.com, Berdasarkan surat Kepala Desa (Kades) Teinaman nomor 140/01/PE/I/2024 tanggal 04 januari tentang permohonan rekomendasi seleksi perangkat desa, maka camat wuarlabobar telah mengefaluasi tentang penyelengaraan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa Teinaman, telah ditemukan sejumlah fakta yang bertentangan dengan surat yang di ajukan oleh Kades Teinaman,
Senin 03 Juni 2024.
Camat menilai hal tersebut sangat mengganggu penyelengaraan pemerintahan desa Teinaman, maka demi untuk melancarkan proses kepemerintahan di desa Teinaman akhirnya pada tanggal
2 Junin 2024 Camat Wuarlabobar mengeluarkan surat teguran secara tertulis kepada Kades Teinaman.
Dimana kita ketahui bahwa Kades telah melakukan pemberhentian sementara sekertaris dan kepala urusan keuangan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat, keputusan Kades Teinaman bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 3 Undang Undang nomor 6 tahun 2014.
Selanjutnya Kades juga telah memberhentikan sebanyak tiga belas (13) orang pengurus desa dari jabatan masing-masing.
Adapun tindakan Kades Teinaman ini berdampak buruk pada penyelenggaraan tugas Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan keresahan masyarakat, perbuatan Kades Teinaman sangat bertentangan dengan pasal 29 huruf (e) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang secara tegas menyatakan bahwa Kades dilarang melakukan tindakan meresahkan masyarakat.
Diharapkan agar Kades Teinaman segera menyikapi surat teguran dari Camat Wuarlabobar sehingga penyelenggaraan tugas Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan baik khususnya desa Teinaman.
Pimpinan redaksi media bongkar kasus Mn Tv. Telah mengkonfirmasi kepada kepala desa Teinaman melalui Via WhatsApp dengan nomor: 0823206225xx.
namun sangat di sayangkan perilaku seorang kepala desa yang tidak Kooperatip. dia hanya membacanya saja tak mau memberi tanggapan. hingga berita ini terbitkan.
(Melkianus Natar)