BPN Jambi. di desak oleh Julius Giawa Sekjen DPP Perisai Keadilan Rakyat agar Harus Segera Ukur Ulang Tanah Milik Maznah
MITRA NEGARA – MNTV JAMBI, bongkarkasusmmntv.com – Berkaitan atas salah satu peristiwah yang telah menimpah terhadap Maznah warga kelurahan legok kecamatan danau sipin kota jambi yang mana dapat diketahui bahwah tanah milik Maznah telah dirampas dan di serobot secara tidak manusiawi Julius Giawa Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat DPP Perisai Keadilan Rakyat, meminta kepada pihak BPN Kota Jambi untuk segera melakukan pengukuran ulang kembali dilapangan guna untuk memastikan berapa luas tanah milik maznah yang tercaplok diatas bangunan sekolah SD Negeri No 26
Lanjut Julius giawa Sekjen DPP PKR mengatakan kali ini pihak BPN Kota jambi harus bijak dan profisional guna untuk menyelesaikan persoalan yang telah menimpah terhadap Maznah jangan ada kata istilah pembiaran dan segera menindak lanjutin sesuai surat yang sudah dimasukan Maznah sebagai ahli waris dari harta warisan kakeknya yang bernama “Abdullah Bin Muhammad” dan anak dari bapak almarhum bapak “Akohar Bin Abdullah” lalu maznah meminta kepada pihak pimpinan ATR BPN kota madya jambi agar mengukur kembali tanah yang terletak dijalan slamet riyadi kelurahan legok kecamatan danau sipin kota jambi provinsi jambi (31/12/2023)
Alasan Maznah meminta kepada pimpinan ATR BPN untuk minta kembali pengukuran ulang atas tanah miliknya terkait bahwah bangunan SD Negeri 26/IV yang terletak dijalan slamet riyadi telah menyalah gunakan batas – batas yang telah ditentukan sebelumnya sehingga diatas tanah milik maznah dibangun rumah pelayan sekolah dan UKS sehingga dirinya mengalami kerugian berkisaran 1(Satu)Miliyar rupiah maka dari itu maznah meminta kepada pimpinan ATR BPN kota madya jambi agar dilakukan pengukuran kembali. Berkaitan bangunan sekolah SD No.26/IV Kota madya jambi yang di dirikan diatas tanah milik atas nama “Maznah” telah terpakai tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi.
Menurut maznah dirinya sangat keberatan kenapa bangunan sekolah SD No. 26/IV dibangun tanpa saya ketahui, dan bangunan tersebut selama dibangun tak ada satu pun pihak tertentu minta izin dengan dirinya sebagai pemilik tanah, lalu dengan cara semena mena orang tertentu langsung mendirikan rumah sekolah SD No.26/IV yang terletak dijalan slamet riyadi tanpa ada diganti kerugian kepada pemilik tanah
Adapun surat permintaan yang dilayangkan oleh maznah melampirkan bukti – bukti pemilikan tanah dirinya sebagai ahli waris bapak kandung nya atas (SKT) surat keterangan tanah dengan nomor 593/03/1992 yang diketahui Oleh Akarim lurah legok pada tanggal 13-02-1992, dan diketahui Oleh Drs Kholil Camat dengan nomor 593/225 tanggal 03-05-1993 dengan sempadan tanah sebelah (Utara), 29 meter Hj.reha, sebelah (Selatan) 24,5 meter Jalan selamat Riyadi, sebelah (timur) 80 meter jalan melati sebelah (barat) 94 meter Amran Adapun lokasi tanah yang diserobot dan dirampas milik oleh Maznah yang terletak dikawasan RT.18 kelurahan legok kecamatan danau sipin kota madya jambi provinsi jambi.
Bersambung…
(Red Tim)