Akui lakukan kesalahan Melkianus Natar, sampaikan permohonan maaf kepada Redaksi Investigasimabes.com
Saumlaki Maluku bongkarkasusmmntv.com Melkianus Natar alias Dewa Natar, wartawan media online Mitra Mabes Polri akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pimpinan dan awak media online Investigasimabes.com.
Pengakuan Melkianus ini disampaikan setelah dirinya disomasi oleh empat wartawan media online Investigasimabes.com yaitu Rony Yempormase, Martin Ivakdalam, Hery Yempormase dan Maikel Batmomolin melalui suratnya, Rabu (27/3/2024).
Melkianus mengakui telah melakukan aksi plagiarisme atau menjiplak berita media online Investigasimabes.com dan memuat di medianya dengan judul “Tiga pemain BBM bersubsidi di bongkar ! Kapolres Kepulauan Tanimbar diminta tindak tegas”.
Pemberitaan Melkianus di medianya sontak memicu amarah dari para awak media online Investigasimabes.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kemarahan para awak media ini terungkap dalam diskusi-diskusi di WhatsApp Group Jurnalis Tanempar, hingga dirinya menerima surat somasi.
“Dengan kerendahan hati, saya meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dari media online Investigasimabes.com karena telah mengambil berita mereka dan memuat di media saya tanpa meminta lebih dulu,” katanya dengan lirih.
Melkianus mengakui tertarik dengan isi beritanya dan bermaksud untuk turut memberitakan agar menjadi perhatian aparat penegak hukum dan selanjutnya, perilaku ini tidak lagi terjadi.
“Tetapi jika ini benar-benar salah atau bertentangan dengan aturan, saya meminta maaf atas kesalahan yang saya lakukan” katanya.
Diketahui, media online Investigasimabes.com sempat berhasil melakukan investigasi dan menulis temuan dugaan penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Tim media ini berhasil memperoleh data yang akurat setelah meyakinkan para pemain BBM ilegal itu.
Padahal, perilaku mereka bertentangan dengan aturan, yait sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 “setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
(Melkianus Natar)