Korban di Tuduh Mencemarkan nama Baik” dan akan di buktikan Siapa yang Benar dan siapa yang tidak Benar
MNTV, Sumatera utara,- bongkarkasusmmntv.com- Baru baru ini dijelaskan Oleh Djon Warga Jalan Perintis’ No.120 Dusun XIX Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatra Utara, bahwah dirinya tidak pernah sama sekali mencemarkan Nama baik siapapun” Selain hanya kebenaran yang disampaikannya lewat pemberitaan di Media Sosial berdasarkan data dan Fakta yang ada,” Ucap Djon (29/07/2023)
Ironisnya lagi saat Djon mencabut, Surat kuasanya kepada Advokat Neformasi Halawa,SH. Bukan mendapatkan perlakuan yang baik malah dituduh yang tidak-tidak bahwah Djon sudah ada berdamai dengan pelaku,” Sungguh aneh tapi nyata atas tuduhan tersebut semuanya itu tidak benar dan mengada ngada Seolah-olah tidak ada Niat baik untuk mengembalikan dana Djon yang sudah masuk sebesar Rp 50 Juta rupiah,” Jelasnya
Lanjut Djon saat dikonfirmasi klarifikasi mengatakan sebenarnya dana yang sudah masuk dan diterimah Oleh Neformasi Halawa,SH. yang sebesar Rp 50 Juta rupiah tersebut, tidak dimintak semuanya melainkan, hanya ingin dikembalikan dari sebahagiannya saja” karena belum ada penyelesaian sampai saat ini, lalu Djon merasa dirugikan dan sangat kecewa seperti Jatuh dari Tangga lalu tersiram Cet, Perkaranya mandul uang banyak habis” Ucapnya Djon
Disisi lain demi untuk mencari kebenarannya Pimpinan Umum Media Mitra Negara sempat, mengkonfirmasi Advokat Neformasi Halawa, SH. melalui Via WA 0812656285** terkait persoalan Djon yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 Juta rupiah, Seperti ini jawaban nya,” itu Honorarium Advokat atau jasa Hukum
Selanjutnya saat awak media pertanyakan kembali kepada Neformasi Halawa, SH. Seperti ini pertanyaan nya,” Waktu mendampingi Djon membuat laporan di polisi Ada (LP) nya,” lalu dijawab tidak ada (LP) tapi pengaduan Masyarakat / Dumas
Kembali awak media pertanyakan kepada Neformasi Halawa, SH. Seperti ini pertanyaannya,” Waktu dampingi Djon buat laporan di Polisi Ada tidak Surat SKW nya,” Seperti ini Jawabnya,” (BAP) lalu awak media jelaskan (SKW) itu artinya Surat keterangan waris” baru dijawab, itu Notaris dan mungkin ada sama Djon,” Saya gak punya itu” Kata Neformasi Halawa, SH.
Ditempat yang terpisah dikomentari Oleh Djon jika hanya laporan pengaduan Masyarakat / Dumas” kenapa dan mengapa kok mintak uang sampai Sebesar Rp 50 Juta rupiah, Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Ermansyah Pimpinan Umum Mitra Negara” tanpa ada Surat SKW bagaimana mau bisa ungkap kasus tersebut, Sementara sudah sangat jelas bahwah Hibah tidak dapat menghapus Ahli Waris” dengan tegas tandas Pimpinan Umum PT Media Mitra Negara tutupnya
Bersambung (Red Tim)