Diduga Pt.TBS. Sungguh Terlalu Mengabaikan Peraturan Yang Berlaku Seolah-olah Kebal Hukum*.!!

 

Riau, bongkarkasusmmntv.com-
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
(Azrori Analke Apas) Fraksi PPP, Menanggapi Pengaduan Oleh Ratusan Warga Masyarakat Desa Sungai Besar Hingga Turun Ke Lokasi TKP Jumat 21/07/2023.

Kecamatan Kuantan Mudik, Pt.Tri Bakti Sarimas (TBS) Diduga Luas Kekeliruan Hak Guna Usaha (HGU).

Pt.Tbs diduga dalam berapa Tahun ini Numpuk Pelanggaran Baik terhadap Karyawan ataupun kepada warga Masyarakat,
Banyak Sudah terkuak Boroknya Pt.Tbs.

Oleh dari Yang disebut-sebut Perintis inisial (Feri) Yang diduga mencaplok Sepihak Lahan Kawasan Pt.Tbs atas Permasalahan HGU.

Seolah-olah inisial Fery bagai Provokasi hingga memperkeruh keadaan warga masyarakat setempat,
(Joni dan Gani) Kena Hutang Kambing Melalui Kesepakatan Para Ninik Mamak.

Kalaupun tidak dicabut denda hutang ini akan kami Usut terus, Ratusan orang kelompok kami tetap berjuang untuk keadilan akan lanjut kami menyuarakan Semua kebenaran seluruh kawasan hutan disini yang sudah dijual-jual Oleh Mereka kepada oknum pengusaha dan tidak kami biarkan itu terjadi lagi,
Ketustnya Joni Ardiansyah (Tokoh).

Feri intimidasi awak media inisial (athia) terkait pemberitaan ke medsos Pada Sabtu (10/06/2023) atas dugaan Hgu Pt.tbs yang akan dicamplok mereka tersebut, didatangi ke Rumah Pada (13/06/2023) bersama dua orang Datuk, dan hanya Feri yang ngotot Gegara di Publis ke medsos Oleh awak media ini.

Tokoh masyarakat Setempat inisial (R) mengatakan kepada awak media inisial (athia), Kata orang sini Feri Marah karena beritakan beliau ke medsos, ujarnya pada Sabtu 24/06/2023.

Dana CSR atau yang 20% buat warga masyarakat desa sungai besar oleh dari PT TBS tidak diberikan bahkan dilakukan PHK Massal secara sepihak.

Pt.Tbs Ribuan hektar kebun Sawit Seluruh Kawasan KUK diduga banyak Permasalahan dan Menyalahi aturan baik dalam Pelaksanaan akan kami usut juga besok, ujar beberapa Generasi masyarakat.

Mencapai Ribuan karyawan Pt.Tbs Yang masih aktif ataupun yang sempat mengundurkan diri hampir Rata-rata Mengeluh Soal Hak-hak Karyawan bahkan jadwal gaji kadang mencapai (3) bulan belum ke bayar oleh Pt.Tbs.

Senin (19/06/2023) karna sudah tiga bulan tidak bayar gaji, mencapai Ratusan karyawan Geruduk Kantor Pt.Tbs dilokasi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik

Pada Jumat 21/07/2023 Anggota DPRD (Azrori) Turun Kelokasi Menanggapi Pengaduan Oleh Ratusan warga masyarakat Desa Sungai Besar dari Anggota kelompok Tani (Suka Berami).

Turun Bersama-sama kelokasi dan dihadiri
ketua kelopak (Febtrigo), Tokoh masyarakat (Joni Ardiansyah) dan Datuk Tambosar (Makmur), awak media inisial (athia) monitoring.

Datuk Tambosar Desa Sungai Besar (Makmur) dihadapan seluruh yang hadir menjelaskan kepada awak media inisial Athia, Sejak Tahun 1986 Masa Hgu Pt.Tbs disekitar ini.

Melalui Perintis (Feri)
Dari batasan kebun Sawit Melona Anak dari Hj.Ramadi Melki Sampai batas KUK (1), Mereka mencaplok lahan ini, ada Ninik Mamak dan pengikutnya, Ketua BPD Desa Sungai Besar (Riki N), Ketua BPD Desa Sungai Besar hilir (Ardi), dan Sebagian sudah di steking Termasuk Bagian Datuk Marajo melalui alat Excavator milik (Riki).

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD (Riki Noprian), Saya tidak Pernah Mencaplok Lahan itu Saya hanya diberi (1) kopling oleh Ninik mamak sebagai perintis dan saya tidak pernah membawa nama lembaga BPD di dalam urusan ini, ungkapnya pada Sabtu (22/07/2023).

Menurut Anggota DPRD (Azrori) diduga ada indikasi bagai Tutup mulut, Kuasa atau Hak hingga Bungkam Segala Sesuatu Boroknya Pt.Tbs selama ini.

Atas Dugaan lahan kawasan hutan ini Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs atau pihak ke-3 apalagi seorang provokasi seperti yang disebut-sebut Perintis itu, Ketust Anggota DPRD Azrori.

Patut dipertanyakan Persoalan ini akan di Adukan ke Pihak BPN dan ke DPR RI, Tentunya ada Konsekuensi Hukum dan akan dicaritau Siapa Saja dalang dibelakang Pt.Tbs ini,
Pungkas nya Anggota DPRD Azrori.

Disekitar Desa Sungai Besar kuat Dugaan Luas kekeliruan HGU dikuasai Oleh Pengusaha, ujarnya.

Pada koordinat ini lebih kurang 400 hektar di kuasai oleh Pt.Tbs, harusnya mereka keluarkan ini justru kuat dugaan masuk kawasan hutan, akan di usut Untuk Pelepasan HGU-nya ini, Pungkas Anggota DPRD (Azrori) Kepada awak Media (Athia) pada Jumat 21/07/2023.

Bersambung.

*Penulis Athia*