Diduga Miliar Rupiah Kerugian Negara Terhadap Program Reboisasi Gegara di Tanam dibawah Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan lindung Bukit Betabuh
Riau,- bongkarkasusmmntv.com,-
Gagalnya Tanaman Reboisasi Di Wilayah Hukum Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mencapai sekitar (40.1 M) Kerugian Negara Melalui Program Pemerintah Terhadap Tanaman Reboisasi Dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) Bukit Betabuh.
Pengajuan Program Tanaman Reboisasi dalam Kawasan Hutan Bukit Betabuh Diduga Dari Pihak Kehutanan Melalui Kelompok Tani Masyarakat.
Beberapa terbentuk Berupa kelompok Tani dalam keseluruhan Program Tanaman Reboisasi tersebut, di antaranya kurang lebih seluas 500 Hektar Yang diduga Abal-abalan.
Selain itu ada yang diduga tidak bisa tersentuh Hukum, diduga Karena di beking oleh Oknum Aparat Hukum Terkait.
“Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Wilayah Hukum Kuantan Mudik, Kebun Sawit di duga milik Oknum Pengusaha (H.Ramadi Melki) Kurang-lebih 800 hektar dalam kawasan hutan lindung Bukit betabuh.
Dalam Luas 800 hektar perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melki, dilaksanakan program penghijauan Tanaman Reboisasi Seluas 300 hektar sejak tahun (2019-2021) Tanpa Hasil diduga karena ditanam di bawah Kebun Sawit.
Jika seperti ini Siapa yang Salah, Oknum Pengusaha sawit dalam kawasan hutan atau kah yang mengajukan program reboisasi.?
Hutan apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kebun sawit, menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Hutan lindung dan Kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Dimana Aparat Penegak Hukum dalam menanggapi Kebun Sawit Seluas lebih kurang 800 hektar dalam kawasan hutan, Ujar Salah-Seorang Generasi Pemuda Setempat/Desa Sungai Besar Yang tidak Siap di Publis Namanya, Atas Lahan Kawasan hutan yang sudah menjadi kebun Sawit milik Oknum Pengusaha (H.Ramadi Melki) Warga Simpang tiga Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
“Memohon dan berharap kepada menteri pertanian dan/atau KLHK untuk terjun mengecek lahan kebun kelapa sawit di lokasi hutan lindung bukit betabuh karenab kuat dugaan tidak memiliki izin, Tambahnya.
“Kronologis Awalnya kebun melona ini bisab berlangsung menjadi milik H.Ramadi Melki, sebagian membeli kepada warga masyarakat desa sungai besar secara kelompok dan setelah dibeli tentub jatuhnya menjadi hak miliknya, ujar inisial (Hr).
“Jika saja H.Ramadi Melki buat secara KUD/koperasi masyarakat Masih Mending,
Keluh kesah salah Seorang Generasi Muda bmasyarakat setempat.
“Berupa pola main akhir-akhir ini diduga sudah diperbanyaknya nama pemilik kebun itu, di kelompokkan, tambahnya.
“Selanjutnya diajukan ke (KLHK) kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, Secara Kelompok di buatnya dan rata-rata 20 hektar ke bawah per orang, Lalu diurus melalui UUCK, alias Pola main-nya.
“Adapun Pendukung Nya Pemilk Kebun Melona dari beberapa warga masyarakat setempat akan itu Kami sebagai generasi penerus seolah-olah bungkam.
Ujar salah seorang generasi pemuda setempat.
Sabtu 15/07/2023.
“Terkait dugaan kasus Kebun Sawit Dalam kawasan hutan ini, Baik Terkait Gagal nya Tanaman Reboisasi tersebut, Sebelumnya Pun sudah beberapa kali diviralkan ke Medsos Oleh awak Media inisial (Athia).
Selain Itu Pernah dilaporkan Rahmad Panggabean Ketua DPD Riau LSM Gakorpan ke PTSP kejari Kuansing (26/06/2022) dan dilaporkan nya lagi Pada Tahun ini 2023 Kejari Kuansing (Riau), Namun” seolah-olah penegak hukum punya mata tak melihat atau punya telinga tak mendengar.
Herannya awak media Saat Turun menindaklanjuti dan wawancarai:
Inisial (Yuda) Sebagai Menjer , inisial (Jul) Sebagai Asisten dan inisial (Putra), insial (Jun) Mengaku Sebagai Karyawan.
Senada Mereka tanpa ada yang Tau Soal HGU ataupun Perizinan tentang Kebun Melona tersebut, mereka hanya Bisa mengakui nama pemilik kebun (Hj.Ramadi Melki), Pada (24/10/2022).
Sedangkan yang disebut pemilik kebun melona inisial (Hj Ramadi Melki) sejak awal hingga hari ini Sabtu (15/07/2023) Melalui SMS/telponan WhatsApp Nomor:0813710478** tidak Pernah menjawab konfirmasi awak media inisial athia, diduga beliau Sudah memblokir nomor awak media.
Bersambung (Athia)